Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menetapkan Objek Tanah berdasarkan Keterangan Objek Atas nama hawania dg ngungi adalah sebagai ahli waris yang Dimana telah di setujuan oleh anak dan keluarga besar almarhum naima malela sebagai penggugat dalam perkara perbuatan melawan hukum di pengadilan negeri takalar.
Bahwa “naima malela” adalah pemilik lahan yang memiliki surat daftar monitoring pembayaran wajib pajak yang tercatat di pemerintahan kabupaten takalar kantor BAPENDA KABUPATEN TAKALAR DENGAN NOMOR NOP:73.05.010.005.021-0082.0 ,NAMA WP: naima malela, ALAMAT WP: di DUSUN MATTEKE DESA BONTOMANAI KEC MANGARA BOMBANG KAB TAKALAR
dengan batas batas Sekaran sebagai berikut:
- Sebelah Utara: Saleh Rate
- Sebelah Timur: jalan desa
- Sebelah Selatan: Ngance
- Sebelah Barat: Empang/gassing
Yang di maksud dan disebut sebagai Objek Perkara adalah Milik Penggugat yang SAH Berdasarkan Undang-Undang Karena Objek tersebut merupakan Harta peningalan dan atas nama pemilik yang tercatat sebagai pemilik naima malela”;
- Menetapkan Kerugian sebesar : Rp.390.000.000- (tiga ratus Sembilan puluh juta rupiah ) Atas harga Tanah tersebut dengan rincian harga Tanah di lokasi tersebut kurang lebih sebesar : Rp. 50.000 ) Per meter (Rp. 50.000,- X 780,00 M2 = Rp 390,000,000,-); tiga ratus Sembilan puluh juta rupiah .
- Menghukum Tergugat Untuk memberikan ganti Kerugian Kepada Penggugat berupa Uang Sebesar: Rp 390.000.000,-); tiga ratus Sembilan puluh juta rupiah dan atau mengembalikan Objek Tanah ‘’naima malela’’ Menetapkan Objek Tanah berdasarkan Keterangan Objek Atas nama penggugat hawania dg ngungi adalah sebagai ahli waris yang Dimana telah di setujuan oleh anak dan keluarga besar almarhum naima malela sebagai penggugat dalam perkara perbuatan melawan hukum di pengadilan negeri takalar. Bahwa “naima malela” adalah pemilik lahan yang memiliki surat daftar monitoring pembayaran wajib pajak yang tercatat di pemerintahan kabupaten takalar ; BAPENDA KABUPATEN TAKALAR DENGAN NOMOR NOP:73.05.010.005.021-0082.0 ,NAMA WP: naima malela, ALAMAT WP: di DUSUN MATTEKE DESA BONTOMANAI KEC MANGARA BOMBANG KAB TAKALAR
- dengan batas batas Sekaran sebagai berikut:
- Sebelah Utara:saleh rate
- Sebelah Timur: jl desa
- Sebelah Selatan: ngance
- Sebelah Barat: empang/gassing
Yang di maksud dan disebut sebagai Objek Perkara adalah Milik Penggugatyang SAH Berdasarkan Undang-Undang Karena Objek tersebut merupakan Harta peningalandan atas nama pemilik yang tercatat sebagai pemilik naima malela”;
- Menyatakan SAH Sita Jaminan terhadap Objek Perkara tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan taat pada Putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Verzet Banding, dan Kasasi (Uit Voerbar Bij Voorrad);
- Membebani biaya Perkara menurut Peraturan Perundang -undangan Yang Berlaku.
|