Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Bth/2024/PN Tka BODO bin MULA MAINONG binti MULA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 1/Pdt.Bth/2024/PN Tka
Tanggal Surat Kamis, 28 Des. 2023
Nomor Surat 1/Pdt.Bth/2024/PN Tka
Penggugat
NoNama
1BODO bin MULA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NURBIAH DG PUJI, SH. MH.BODO bin MULA
Tergugat
NoNama
1MAINONG binti MULA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menyatakan mengabulkan seluruh perlawanan yang diajukan oleh Pelawan;

2.    Menyatakan secara hukum bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik;

3.    Menyatakan secara Hukum bahwa Pelawan adalah salah satu ahli waris daripada Almarhum MULA bin BONRO bersama dengan Terlawan, Para Turut Terlawan;

4.    Menyatakan secara hukum bahwa Pelawan berhak pula atas objek sengketa yang belum pernah dibagi waris tersebut;

5.    Menangguhkan Eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Takalar No. 02/Pdt.G/ PN.Tk tanggal 26 Mei 2008 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 258/PDT/2008/PT.Mks Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 164 K/Pdt/2009




tanggal 28 Januari 2010 Jo. Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Takalar tanggal 21 Januari 2022 Aanmaning No. 2/Pen.Aan/2023/PN.Tk hingga adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum yang tetap;

 

- 6 -

 

6.    Menghukum Terlawan, Para Turut Terlawan untuk secara tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini;

 

 

ATAU  :       Jika Majelis Hakim mempunyai pendapat hukum dan pertimbangan lainnya maka Pelawan mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

 

Demikian Surat Perlawanan ini saya ajukan, atas segala perhatian dan perkenan Bapak Ketua Cq. Majelis Hakim Yang Mulia, tak lupa saya haturkan banyak terima kasih.
   
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak