Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2025/PN Tka Suriati 1.Yummi alias Junnu Dg So'na
2.Zainuddin Alias Janu
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2025/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Suriati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Zain, S.HSuriati
Tergugat
NoNama
1Yummi alias Junnu Dg So'na
2Zainuddin Alias Janu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan tanah obyek sengketa tersebut yang batas-batasnya

- Sebelah Utara  berbatas  = sawah Cincing Dg Taba ,sekarang

                                              Sangkala Dg  Kulle      

                                                                                              halaman empat

 

-Sebelah Timur  berbatas   = tanah kering Mappa bin Bakkai

                                                 sekarang Sumarni  Dg Sakking                                      

-Sebelah Selatan berbatas  = tanah kering Mappa bin Bakkai ,sekarang

                                                Fahruddin Dg Naba /Junaedi Dg Bunga .   

  -Sebelah Barat berbatas     =  tanah kering Mappa bin Bakkai,

                                                  sekarang Halima   Dg Puji.

  Adalah milik Penggugat berdasarkan akta jual beli no 679 / 2018 , tertanggal 24-11-2018.dan sertifikat hak milik no 01263 tahun 2019 / SU no 01224 tahun 2019.

  1. Menyatakan Tergugat I dan II yang kini menguasai obyek sengketa tanpa isin Penggugat selaku pemilik,merupakan perbuatan tanpa hak, atau perbuatan melawan hukum 

 

  1. Menyatakan segala surat-surat yang dimiliki oleh para Tergugat tersebut yang berhubungan dengan tanah obyek sengketa, baik atas nama Tergugat I maupun atas nama Tergugat II, adalah tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat tanah obyek sengketa dan batal demi hukum

 

  1. Menghukum Tergugat I dan II.atau siapa saja yang memperoleh hak dari pa danya,untuk menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut kepada Peng gugat selaku pemilik yang syah,dalam keadaan kosong dan tanpa beban ka lau perlu dengan bantuan polisi, atau alat-alat perlengkapan negara yang ber wenang.

 

  1. Menghukum Tergugat I.II untuk tunduk dan taat pada putusan ini.  

      7. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya    perkara ini .

      Atau mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikian surat gugatan ini diajukan, kehadapan Bapak Ketua Cq Majelis hakim yang mengadili perkara ini. Atas perhatiannya sebelum dan sesudahnya tak lupa diu capkan banyak terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak