Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2024/PN Tka H. SYAMSUDDIN 1.DG SENI
2.Tina Dg. Labbi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2024/PN Tka
Tanggal Surat Kamis, 28 Nov. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1H. SYAMSUDDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Zain, S.HH. SYAMSUDDIN
Tergugat
NoNama
1DG SENI
2Tina Dg. Labbi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

halaman empat

 

 

  1. Menyatakan tanah seluas ±11 are yang batas-batasnya diuraikan pada dalil gu gatan no 1 diatas, adalah milik Penggugat,berdasarkan jual beli antara Penggu gat dengan Alluha Dg Tula ( kini telah almarhum ).

 

  1. Menyatakan obyek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat I dan II adalah milik Penggugat dan merupakan bahagian dari tanah Penggugat seluas  ±11 are yang tersebut diatas

 

  1. Menyatakan tindakan Tergugat I dan II yang tetap tinggal diatas tanah milik Penggugat dan tidak mau menyerahkan kepada Penggugat selaku pemilik yang sah, adalah merupakan perbuatan tanpa hak atau perbuatan melawan hukum.

 

  1. Menyatakan segala surat-surat yang dimiliki oleh Tergugat I dan II yang berbu bungan dengan kepemilikan Tergugat I dan II terhadap tanah obyek sengketa, adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan batal demi hukum.

 

  1. Menghukum Tergugat I dan II, atau siapa saja yang memperoleh hak dari pada nya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat I dan II kepada Penggugat selaku pemilik, dalam keadaan kosong dan tanpa beban. Kalau perlu dengan bantuan polisi atau aparat pemerintah yang ber wenang untuk itu.

 

  1. Menghukum  Tergugat I dan II untuk memindahkan rumahnya keluar dari lokasi tanah Penggugat dan atau keluar dari lokasi tanah obyek sengketa dengan biaya yang ditanggung sendiri olehnya.                                                              

 

  1.  Menghukum Tergugat I dan II untuk tunduk dan taat pada putusan ini.

 

  1. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara ini, secara tang gung renteng .  

      Atau mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

                                                                                                                     halaman lima

 

Demikian surat gugatan ini diajukan, kehadapan Ketua dan Majelis hakim yang menga dili perkara ini. Atas perhatiannya sebelum dan sesudahnya tak lupa diucapkan banyak terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak