Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
94/Pdt.P/2025/PN Tka Roni Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 94/Pdt.P/2025/PN Tka
Tanggal Surat Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Roni
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan nama Pemohon dalam Akta Kelahiran No. 7305-LT-05112025-0015, Kartu Keluarga No. 7305030802220003, dan KTP NIK 7305032511870001, yakni Roni seharusnya Rajja;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan Perbaikan Identitas kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Takalar, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak