Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2020/PN Tka HJ SALMA DG TAYU 1.NURU DG CINI
2.DG LATE
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2020/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2020
Nomor Surat 7/Pdt.G/2020/PN Tka
Penggugat
NoNama
1HJ SALMA DG TAYU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul Hakiem Saleh Djou, SHHJ. SALMA DG TAYU
Tergugat
NoNama
1NURU DG CINI
2DG LATE
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ANDI ASRIZAL, SH.,MHNURU DG CINI
2NUR PRATIWI AMIR, SHNURU DG CINI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas obyek tanah sengketa
  3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Ahli Waris sah dari Almarhum Masoi.
  4. Menyatakan bahwa obyek sengketa tanah darat seluas ±64 are Persil 90.D II, Kohir 2126.C.I, Lompo Taipa Manronrong atas nama Masoi, yang terletak di Dusun Kampung Parang, Desa Bontolanra, Kecamatan Galesong utara, Kabupaten Takalar dan batas-batasnya

Utara           : Jalan

Timur                   : Jalan

Selatan        : Baba

Barat           : Latif Dg Rurung dan Sapri Dg Taba

Adalah sah milik Penggugat yang diperoleh sebagai harta peninggalan dari Almarhum Masoi tersebut.

  1. Menyatakan bahwa segala surat-surat yang dimiliki Tergugat-Tergugat atas obyek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
  2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat-Tergugat menguasai, menempati, dan mendirikan/membangun 1 rumah kandang ayam, 1 Kolam air  dan 3 petak sawah  diatas obyek sengekta merupakan perbuatan melanggar hukum/melanggar hak.
  3. Menghukum kepada Tergugat-Tergugat berikut siapa saja yang disuruh dan/atau memperoleh hak dari padanya untuk segera membongkar dan mengosongkan  bangunan 1 rumah kandang ayam, 1 Kolam air dan 3 petak  sawah yang dibangun diatas obyek sengketa dalam keadaan utuh dan sempurna seraya menyerahkan/mengembalikkan kepada Penggugat selaku pemilik yang berhak.
  4. Menghukum kepada Tergugat-Tergugat secara tanggung renteng untuk bayar uang ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 25.000.000 (Dua  

Puluh Lima Juta Rupiah) pertahun jika disewakan/dikontrakkan atas obyek sengketa tersebut terhitung sejak didaftarkan perkara ini sampai perkara mempunyai putusan berkekuatan hukum tetap.

  1. Menghukum kepada tergugat-tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) perhari, keterlambatan Tergugat-Tergugat mentaati isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan pengadilan dalam perkara ini mempunyai putusan berkekuatan hukum tetap.
  2. Menghukum kepada Tergugat-Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

Dan /atau jika Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.

Atas perkenan Ketua Pengadilan Negeri Takalar dan Majelis Hakim yang mengabulkan gugatan Penggugat, sebelum dan sesudahnya kami mengucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak