Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2025/PN Tka HJ PARIDA RAUF DG NGASA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2025/PN Tka
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ PARIDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Syamsul Rijal,S.H.,M.H.HJ PARIDA
Tergugat
NoNama
1RAUF DG NGASA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 71.500.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp.66.500.000 (enam puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian materill tambahan sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak