Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dalam hal perjanjian sebelum pernikahan yang tertuang dalam Surat Pernyataan dimaksud dimana PENGGUGAT sebagai calon mempelai pria yang mengeluarkan biaya dan TERGUGAT sebagai penjamin yang bertanggung jawab mengembalikan biaya jika terjadi hal yang tidak semestinya sebagaimana maksud dan tujuan Surat Pernyataan tersebut dibuat;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah ingkar janji / wanprestasi, karena tidak mengembalikan biaya sebagaimana janji/kesiapannya dalam Surat Pernyataan untuk membayar sebesar Rp. 72.240.000,- (Tujuh Puluh Dua Juta Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar keseluruhan jumlah biaya sebesar Rp. 72.240.000,- (Tujuh Puluh Dua Juta Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar keseluruhan jumlah biaya dan ganti rugi materiil maupun imateriil kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
- Ganti Rugi Materiil tahap 1 berupa jumlah biaya pernikahan yakni Rp. 62.240.000,- (Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah);
- Ganti Rugi Materiil tahap 2 berupa jumlah biaya selama mediasi yang tidak diindahkan yakni Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah); dan
- Ganti Rugi Imateriil tahap 1 sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah);
- Ganti Rugi Imateriil tahap 2 dampak lanjut ke profesi/karir sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah);
Totalnya Rp. 132.240.000,- (Seratus Tiga Puluh Dua Juta Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;
atau;
Menyita harta pihak TERGUGAT berupa Rumah dan Tanah yang ditempatinya, beralamat di Manuju Kelurahan Mattompodalle Kecamatan Polombangkeng Utara, menyita kendaraan roda dua yang dimilikinya dan harta lainnya yang dapat ditelusuri untuk mencukupi dan melunasinya;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap harinya, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi putusan dengan baik;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.
ATAU : Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya. |