Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
73/Pdt.P/2026/PN Tka Limong Dg.Sule Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 73/Pdt.P/2026/PN Tka
Tanggal Surat Selasa, 01 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Limong Dg.Sule
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penetapan Perbaikan Tahun Lahir Pada Setoran BPIH Pemohon;
  2. Menetapkan Bahwa LIMONG DG SULE, Tanggal Lahir: Kanaeng, 01 Juli 1969, di Kartu Tanda Penduduk , Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Paspor dan LIMONG DG SULE, di Setoran BPIH  Tahun Lahir: Kanaeng, 01 Juli 1989 adalah Satu orang yang sama, yaitu Pemohon sendiri;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Kementrian Agama Kabupaten Takalar terkait untuk mencatatkan perbaikan Tahun Lahir tersebut pada dokumen Setoran BPIH Pemohon;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak