| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Penetapan Perbaikan Tahun Lahir Pada Setoran BPIH Pemohon;
- Menetapkan Bahwa LIMONG DG SULE, Tanggal Lahir: Kanaeng, 01 Juli 1969, di Kartu Tanda Penduduk , Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Paspor dan LIMONG DG SULE, di Setoran BPIH Tahun Lahir: Kanaeng, 01 Juli 1989 adalah Satu orang yang sama, yaitu Pemohon sendiri;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Kementrian Agama Kabupaten Takalar terkait untuk mencatatkan perbaikan Tahun Lahir tersebut pada dokumen Setoran BPIH Pemohon;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
|