Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2025/PN Tka Kahar Dg Ngawing Mote Dg Ngemba Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2025/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kahar Dg Ngawing
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RISANDI SP, SH., M.SiKahar Dg Ngawing
Tergugat
NoNama
1Mote Dg Ngemba
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Muh. Makir,S.H.,M.HMote Dg Ngemba
Nilai Sengketa(Rp) 80.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk mencabut laporan Polisi Nomor. LP/B/270/IX/2024/SPKT/Polres Takalar/Polda Sulawesi Selatan tanggal 25 September2024;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dan immateril Penggugat sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah)
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu walau ada banding, kasasi, Verzet (iut voerbaar bij voorraad) ;
  6. Menhukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari bila lalai dalam dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak tanggal Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  7. Menhukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya  yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak