Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2023/PN Tka THAMRIN DG NUNTUNG KARNIA DG. SUNGGUH Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2023/PN Tka
Tanggal Surat Rabu, 30 Agu. 2023
Nomor Surat 31/Pdt.G/2023/PN Tka
Penggugat
NoNama
1THAMRIN DG NUNTUNG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DahliaTHAMRIN DG NUNTUNG
Tergugat
NoNama
1KARNIA DG. SUNGGUH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD SUBHANKARNIA DG. SUNGGUH
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM:

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------

  1. Menerima dan Mangabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; -----------------
  2. Menyatakan bahwa Tanah Objek Sengketa seluas 300 m2 yang terletak di Dusun Pattoppakang, Kec. Mangarabombang, Kab. Takalar dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara       :         Paiyo Dg. Ngalle; ------------------------------------------------
  • Sebelah Timur      :         Rugeng; ------------------------------------------------------------
  • Sebelah Selatan    :         Jalan Desa; --------------------------------------------------------
  • Sebelah Barat       :         Paiyo Dg. Ngalle; ------------------------------------------------

Adalah sah milik PENGGUGAT THAMRIN DG NUNTUNG. ---------------------------

  1. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang mengklaim dan menguasai Tanah Objek Sengketa tanpa hak serta membangun pondasi di atas Tanah Objek Sengketa tanpa persetujuan dari PENGGUGAT selaku pemilik Tanah Objek Sengketa telah melanggar hak dan merugikan PENGGUGAT adalah Perbuatan Melanggar Hukum; -----------------
  2. Menghukum TERGUGAT untuk meninggalkan dan mengosongkan serta menyerahkan Tanah Objek Sengketa kepada PENGGUGAT tanpa syarat dan beban dalam bentuk apapun selaku pemilik Tanah Objek Sengketa; --------------------------------------------------
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita yang diletakkan terhadap Sebidang tanah seluas 300 m2 yang terletak di Dusun Pattoppakang, Kec. Mangarabombang, Kab. Takalar dengan batas-batas sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------
  • Sebelah Utara        :           Paiyo Dg. Ngalle; ----------------------------------------------
  • Sebelah Timur       :           Rugeng; ---------------------------------------------------------
  • Sebelah Selatan     :           Jalan Desa; ------------------------------------------------------
  • Sebelah Barat        :           Paiyo Dg. Ngalle; ----------------------------------------------
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp. 1.000.000,00- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya atas kelalaiannya mematuhi putusan yang telah dijatuhkan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap; ------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara A Quo. -------------------------

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Demikian gugatan ini diajukan, atas perhatiannya Kami mengucapkan terima kasih. ------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak