Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2018/PN Tka RIDWAN, SH HJ. HASRIANI DG. NGINGA H. LALO DG. BETA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.S/2018/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Mei 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-73/R.4.32/Euh.2/05/2018
Penuntut Umum
NoNama
1RIDWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HJ. HASRIANI DG. NGINGA H. LALO DG. BETA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

       ---------   Bahwa terdakwa Hj. HASRIANI DG NGINGA H. LALO DG BETA pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2017, sekitar jam 19.20 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2017, bertempat di Lingkungan Palleko 1 Kelurahan Palleko Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, dengan sengaja memproduksi, mengkonsumsi secara bebas, diperdagangkan/diperjual belikan minuman beralkohol dan diedarkan dalam daerah Kabupaten Takalar, yang dilakukan dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal ketika saksi ARIANTO bersama dengan saksi RAMLI yang masing-masing merupakan Anggota kepolisian Polres Takalar, menerima informasi dari masyarakat di Lingkungan Palleko 1 Kelurahan Palleko Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar tepatnya di rumah terdakwa memperjual belikan minuman beralkohol tanpa ijin dari pihak yang berwenang sehingga saksi ARIANTO dan saksi RAMLI mengejek kebenaran informasi tersebut dengan langsung mendatangi rumah/warung terdakwa setelah saksi ARINATO dan saksi RAMLI di rumah/warung terdakwa menemukan minuman beralkohol jenis BIR sebanyak 36 (tiga puluh enam) botol dengan masing-masing : 11 (sebelas) botol besar BIR BRAFT BEER putih, 17 (tujuh belas) botol besar BIR ANGKER putih, 3 (tiga) botol besar BIR GUENNESS hitam, 5 (lima) botol kecil BIR GUENNESS hitam yang terdakwa pajang di warung miliknya tanpa di lengkapi ijin dari pihak

 

          

---------- Perbuatan terdakwa Hj. HASRIANI DG NGINGA H. LALO DG BETA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Daerah kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2004.  Tentang larangan Memproduksi, Mengedarkan, Mengkonsumsi, Minuman Keras Beralkohol, Narkotika dan Obat Psikotropika

Pihak Dipublikasikan Ya