Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2022/PN Tka PT. Bank Rakyat Indonesia Persero tbk Kantor Cabang Takalar 1.Titiek Ariyanthi Shari
2.Safaruddin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2022/PN Tka
Tanggal Surat Rabu, 30 Nov. 2022
Nomor Surat 24/Pdt.G.S/2022/PN Tka
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero tbk Kantor Cabang Takalar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Furin SubandriPT. Bank Rakyat Indonesia Persero tbk Kantor Cabang Takalar
Tergugat
NoNama
1Titiek Ariyanthi Shari
2Safaruddin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 487.850.183,00
Petitum

1.   Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.   Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

Menghukum Tergugat I  untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp 487.850.183,00 ( Empat ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu seratus delapan puluh tiga rupiah).

3.   Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Demikianlah gugatan ini kami ajukan, agar Ketua Pengadilan Negeri Takalar berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak