Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.Sus/2021/PN Tka RINI WIJAYA, SH. HARDI WIKARSA ALIAS ARDI BIN MENDRA WIKARSA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 73/Pid.Sus/2021/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan B- 84/P.4.32/Enz.2/05/2021
Penuntut Umum
NoNama
1RINI WIJAYA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARDI WIKARSA ALIAS ARDI BIN MENDRA WIKARSA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------- Bahwa ia terdakwa HARDI WIKARSA Alias ARDI Bin MENDRA WIKARSA, pada hari Minggu Tanggal 28 Februari 2021 sekitar pukul 00.30 Wita atau setidak-setidaknya pada satu kurun waktu dalam tahun 2021, bertempat di Dusun Mangulabbe Desa Patani Kecamatan Mappakasunggu Kabupaten Takalar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Gol 1 perbuatan mana yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 terdakwa kerumah lel. DG. NABA di Desa Pajokki Kec. Bontonompo Kab. Gowa untuk membeli sabu-sabu dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa setelah itu terdakwa kembali kerumahnya dan sesampainya terdakwa dirumahnya, terdakwa mengkomsumsi sabu tersebut. Pada hari Minggu Tanggal 28 Februari 2021 sekitar pukul 17.00 Wita terdakwa kerumah lel. DG. NABA di Desa Pajokki Kec. Bontonompo Kab. Gowa untuk membeli sabu-sabu dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa dan sekitar pukul 17.30 Wita terdakwa sampai dirumah lel. DG. NABA lalu terdakwa masuk kedalam rumah lel. DG. NABA tetapi lel. DG. NABA tidak ada dirumahnya sehingga terdakwa menunggu tidak lama kemudian lel. DG. NABA datang kemudian terdakwa bersama lel. DG. NABA langsung melakukan transaksi dimana terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) lalu lel. DG. NABA menyerahkan 1 (satu) sachet paketan sabu-sabu keterdakwa kemudian terdakwa menyimpang paketan tersebut di kondam hpnya setelah itu terdakwa kembali kerumahnya sesampainya dirumah terdakwa pada pukul 19.30 Wita terdakwa memarkirkan sepeda motornya lalu terdakwa kerumah temannya yakni lel. RAHMAT Alias ACO dengan berjalan kaki untuk minum tuak (ballo) dengan membawa paketan sabu-sabu yang disimpang didalam kondom hpnya sesampainya terdakwa dirumah lel. RAHMAN, terdakwa ikut bergabung meminum tuak (ballo) tidak lama kemudian petugas kepolisian yakni saksi NUR ANSAR, SH Bin ARSYAD JABA Bersama saksi JAYA Bin H. SABAKING DG. GATA dan anggota dari satuan narkoba polres takalar yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa sabu-sabu yang berada dilokasi tersebut lalu petugas kepolisian menuju ketempat tersebut, sesampainya disana, saksi NUR ANSAR bersama saksi JAYA dan anggota dari satuan narkoba polres takalar melihat beberapa orang sedang minum ballo (tuak) lalu saksi NUR ANSAR bersama saksi JAYA dan anggota dari satuan narkoba polres takalar melakukan penggeledahan terhadap beberapa orang disana dan saksi NUR ANSAR bersama saksi JAYA menemukan salah dari beberapa orang tersebut yakni terdakwa membawa 1 (satu) sachet sabu-sabu yang disimpan didalam kondom hp terdakwa, setelah itu saksi NUR ANSAR bersama saksi JAYA mengamankan terdakwa. Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawah ke POLRES Takalar untuk diproses hukum lebih lanjut.    
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Gol.I jenis sabu-sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 989/ NNF/III/2021 yang dibuat oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar dan ditandatangani oleh Kepala Laboratorium Forensik tanggal 05 Maret 2021, berkesimpulan: 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan bnerat netto 0,1007 gram, dan 1 (satu) botol plastik berisikan urine yang setelah diuji lab milik HARDI WIKARSA Alias ARDI Bin MENDRA WIKARSA benar mengandung metamfetamia, sebagaimana dimaksud diatas terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------

ATAU

KEDUA :

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------

                                                                            ATAU

KETIGA:

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a  UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya