Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2026/PN Tka 1.A.M. HARTAMTO TAMRIN, S.H.
2.IRWANTO EKA PUTRA RAHIM
FIKRAN ANDRIAN BIN H.BAHARUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 32/Pid.B/2026/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-38/P.4.32/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1A.M. HARTAMTO TAMRIN, S.H.
2IRWANTO EKA PUTRA RAHIM
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIKRAN ANDRIAN BIN H.BAHARUDDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia terdakwa FIKRAN ANDRIAN BIN H. BAHARUDDIN Pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekitar pukul 23.30 wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2025, bertempat  di  Dusun Bonjai Desa Kalukuang Kec. Galesong Kab. Takalar atau dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban BURHANUDDIN DG BUANG, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saksi korban melintas di Dusun Bonjai Desa Kalukuang Kec. Galesong Kab. Takalar menggunakan sepeda motor kemudian bertepatan dengan ledakan petasann sehingga saksi korban dikagetkan dengan suara petasan yang meledak tersebut, selanjutnya saksi korban menghentikan laju kendaraan sepeda motor yang digunakan dan menegur terdakwa, terdakwa kemudian tidak menerima teguran tersebut selanjutnya emosi dan menantang saksi korban sehingga terjadi berdebatan. Terdakwa kemudian mengambil atau mengeluarkan 1 (satu) Bilah Senjata Penikam atau penusuk jenis badik yang ujungnya runcing tersbuat dari besi dan menggunakan sarung tangan atau gagang yang terbuat dari kayu berukuran 23 Cm dengan ciri-ciri pada bagian besi sudah dalam keadaan berkarat, dari pinggang belakang terdakwa selanjutnya terdakwa melakukan penganiayaan kepada saksi korban dengan cara menggunakan tangan kanannya memegang 1 (satu) Bilah Senjata Penikam atau penusuk jenis badik tersebut menusuk atau menikam samping kiri punggung belakang saksi korban sebanyak satu kali.
  • Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, saksi korban mengalami sakit sehingga tinggal dirumah selama 1 (satu) bulan istirahat sehiunggan saksi korban tidak dapat melakukan aktifitas sehari-hari dan saksi korban mengalami kerugian materil terkait biaya pengobatan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap diri Saksi korban BURHANUDDIN DG BUANG mengalami luka, dan sesuai hasil / Visum Et Repertum Nomor : 01/ UPTDK-G/TU-I/I/ 2026 tanggal 12 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RAHMAWATI selaku dokter pemeriksa pada UPT.  Puskesmas Galesong dengan Hasil Pemeriksaan sebagai berikut sebagai berikut :
      • Ditemukan luka tusuk berbentuk oval pada bagian punggung sebelah kiri, ukuran 1,2 x 0,5 cm, dengan kedalaman luka tidak dapat dinilai, dengan tepi luka rata dan tajam, sudut luka runcing, tidak ditemukan jembatan jaringan, perdarahan aktif tidak ada, sekitar luka tidak tampak memar dan bengkak;

 

 Kesimpulan :  Ditemukan luka tusuk pada bagian punggung sebelah kiri diduga akibat kekerasan benda tajam.       

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya