Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.Sus/2024/PN Tka Budiawan Utama, S.H FADHILSYAH Alias FADIL Bin SUTTE DG RONRONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 84/Pid.Sus/2024/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-90/P.4.32/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Budiawan Utama, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FADHILSYAH Alias FADIL Bin SUTTE DG RONRONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----Bahwa terdakwa FADHILSYAH Alias FADIL Bin SUTTE DG RONRONG pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekitar jam 22.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Sawakung Desa Tamasaju Kec. Galesong Utara Kab. Takalar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang memeriksa dan mengadili perkara ini,  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu, perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal  pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekira pukul 21.30 Wita, terdakwa pulang kerumah tinggal terdakwa  di Dusun Sawakung, Desa Tamasaju, Kec. Galesong Utara, Kab. Takalar, dan saat itu terdakwa melihat ARFAH (DPO) dan seorang teman laki-lakinya sudah ada didalam kamar terdakwa  sedang mengkonsumsi sabu-sabu,  kemudian mereka mengajak terdakwa  ikut mengkonsumsi shabu – shabu tersebut, dan saat itu terdakwa  melihat ada 1 (satu) saset sabu-sabu milik ARFAH (DPO) yang siap dikonsumsi bersama yang terletak diatas tempat tidur tepat didepan ARFAH (DPO) yang sedang duduk, dan setelah shabu – shabu tersebut dalam penguasannya, kemudian terdakwa mengkonsumsi shabu tersebut bersama ARFAH (DPO) dan temannya dengan cara bergiliran, kemudian pada saat mereka selesai mengkonsumsi shabu-shabu tersebut, lalu ARFAH (DPO) sempat keluar mengecek karena ada suara dari depan rumah terdakwa dan kemudian diikuti oleh temannya, kemudian mereka kembali masuk kerumah berlari sambil memberitahu terdakwa  yang saat itu masih didalam kamar untuk melarikan diri karena ada anggota polisi yang datang, dan terdakwa ditangkap oleh anggota polisi sedangkan ARFAH (DPO) dan temannya berhasil melarikan diri melalui pintu belakang, bahwa di kamar terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) set alat hisap shabu – shabu (bong), 1 (satu) sachet plastic klip yang berisikan shabu-shabu, 1 (satu) batang pipa kaca (pireks) dan 1 (satu) batang pipet warna Merah (sendok shabu-shabu) yang berada diatas tempat tidur terdakwa, kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Takalar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tanggal 25 September 2024  Nomor LAB : 3907/NNF/IX/2024 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, SH.M.Kes selaku KEPALA BIDANG LABFOR POLDA SULSEL menerangkan barang bukti atas nama FADHILSYAH Alias FADIL Bin SUTTE DG RONRONG yaitu  berupa 1 (satu) sachet plastic berisi Kristal bening dengan berat netto 0,0664 gram diberi nomor barang bukti 9114/2024/NNF, 1 (satu) set alat hisap/bong diberi nomor barang bukti 9115/2024/NNF, 1 (satu) batang pipet kaca/pireks diberi nomor barang bukti 9116/2024/NNF, 1 (satu) batang pipet warna Merah diberi nomor barang bukti 9117/2024/NNF dan 1 (satu) botol plastic berisi urine diberi nomor barang bukti 9118/2024/NNF, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa nomor barang bukti 9114/2024/NNF, 9115/2024/NNF, 9116/2024/NNF dan 9117/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan nomor barang bukti 9118/2024/NNF adalah benar tidak ditemukan bahan narkotika.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti  Polres Takalar, pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 telah dilakukan penimbangan barang bukti dari tindak pidana atas nama terdakwa FADHILSYAH Alias FADIL Bin SUTTE DG RONRONG berupa 1 (satu) sachet plastic klip yang berisikan diduga shabu – shabu dengan berat netto 0,0664 (nol koma nol enam enam empat) gram.
  • Bahwa terdakwa FADHILSYAH Alias FADIL Bin SUTTE DG RONRONG tidak memiliki ijin dalam penguasaan maupun kepemilikan terhadap narkotika jenis shabu tersebut, tanpa ijin dari pejabat yang berwenang atau dari Kementerian Kesehatan RI. 

-----------Perbuatan terdakwa FADHILSYAH Alias FADIL Bin SUTTE DG RONRONG diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

-----Bahwa terdakwa FADHILSYAH Alias FADIL Bin SUTTE DG RONRONG pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekitar jam 22.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Sawakung Desa Tamasaju Kec. Galesong Utara Kab. Takalar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang memeriksa dan mengadili perkara ini,  telah  Melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal  pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekira pukul 21.30 Wita, terdakwa pulang kerumah tinggal terdakwa  di Dusun Sawakung, Desa Tamasaju, Kec. Galesong Utara, Kab. Takalar, dan saat itu terdakwa  melihat ARFAH (DPO) dan seorang teman laki-lakinya sudah ada didalam kamar terdakwa  sedang mengkonsumsi sabu-sabu,  kemudian mereka mengajak terdakwa  ikut mengkonsumsi shabu – shabu tersebut, dan saat itu terdakwa  melihat ada 1 (satu) saset sabu-sabu milik ARFAH (DPO) yang siap dikonsumsi bersama yang terletak diatas tempat tidur tepat didepan ARFAH (DPO) yang sedang duduk, selanjutnya terdakwa pun ikut mengkonsumsi sabu-sabu bersama ARFAH (DPO) dengan cara ARFAH (DPO) yang memasukkan shabu – shabu kedalam pireks menggunakan pipet warna merah sebagai sendok, selanjutnya ARFAH (DPO) mengarahkan botol alat hisap (bong) kemulut terdakwa untuk dihisap melalui pipetnya, kemudian ARFAH (DPO) yang membakar pireks sehinhgga mengeluarkan asap yang kemudian dihisap melalui pipet, kemudian mereka bergiliran menghisap sabu-sabu tersebut, kemudian saat itu terdakwa  sempat diberi 2 (dua) kali hisapan oleh ARFAH (DPO),  kemudian ARFAH (DPO) dan temannya tersebut yang mengkonsumsi sabu-sabu tersebut, kemudian pada saat mereka selesai mengkonsumsi shabu-shabu tersebut, lalu ARFAH (DPO) sempat keluar mengecek karena ada suara dari depan rumah terdakwa dan kemudian diikuti oleh temannya, kemudian ARFAH (DPO) dan temannya kembali masuk kerumah berlari sambil memberitahu terdakwa  yang saat itu masih didalam kamar untuk melarikan diri karena ada anggota polisi yang datang, kemudian terdakwa  ditangkap oleh anggota polisi sedangkan ARFAH (DPO) dan temannya berhasil melarikan diri melalui pintu belakang, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) set alat hisap shabu – shabu (bong), 1 (satu) sachet plastic klip yang berisikan shabu-shabu, 1 (satu) batang pipa kaca (pireks) dan 1 (satu) batang pipet warna Merah (sendok shabu-shabu) yang berada diatas tempat tidur terdakwa, kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Takalar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tanggal 25 September 2024  Nomor LAB : 3907/NNF/IX/2024 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, SH.M.Kes selaku KEPALA BIDANG LABFOR POLDA SULSEL menerangkan barang bukti atas nama FADHILSYAH Alias FADIL Bin SUTTE DG RONRONG yaitu  berupa 1 (satu) sachet plastic berisi Kristal bening dengan berat netto 0,0664 gram diberi nomor barang bukti 9114/2024/NNF, 1 (satu) set alat hisap/bong diberi nomor barang bukti 9115/2024/NNF, 1 (satu) batang pipet kaca/pireks diberi nomor barang bukti 9116/2024/NNF, 1 (satu) batang pipet warna Merah diberi nomor barang bukti 9117/2024/NNF dan 1 (satu) botol plastic berisi urine diberi nomor barang bukti 9118/2024/NNF, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa nomor barang bukti 9114/2024/NNF, 9115/2024/NNF, 9116/2024/NNF dan 9117/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan nomor barang bukti 9118/2024/NNF adalah benar tidak ditemukan bahan narkotika.
  • Bahwa terdakwa FADHILSYAH Alias FADIL Bin SUTTE DG RONRONG tidak memiliki ijin untuk menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri dari pejabat yang berwenang atau dari Kementerian Kesehatan RI.

-----Perbuatan terdakwa FADHILSYAH Alias FADIL Bin SUTTE DG RONRONG diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya