Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
87/Pdt.P/2025/PN Tka SULTAN BIN BASO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 87/Pdt.P/2025/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SULTAN BIN BASO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
  2. Menetapkan bahwa Masurung binti Mattopakang wafat tahun 1998 di Sompu Raya, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang,Kabupaten Takalar, sesuai dengan surat keterangan  kematian yang dibuat Disdukcapil. Kabupaten Takalar.no 470 /428 / Disduk capil / X / 2024, tertanggal 16 Oktober 2024. Dan surat keterangan warisan yang dikeluarkan oleh Lurah Kalabbirang no 593/77/KKB/II/2025, tertanggal 21 Februari 2025 dan dikuatkan oleh Camat Pattallassang no 293/138/PLT/II/2025, tertanggal 21-02-2025.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon  untuk melapor kepada kantor kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Takalar paling lambat 30 ( tiga puluh ) hari,sejak diterimanya Salinan putusan ini.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak