- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;-----------
- Menyatakan Para Penggugat adalah Ahli Waris anak/cucu dari Almarhum DEWA BIN BONTO;---------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Sah dan berlaku Sita Jaminan atas tanah darat objek sengketa;--------
- Menyatakan Tanah Darat Objek Sengketa berupa sebidang tanah Darat Persil 266 DIII Kohir 390 CI Luas ± 0.12 Ha (Seribu Dua Ratus Meter Persegi) atas nama DEWA BIN BONTO yang terletak di Dusun Ballaparang Desa Paramata Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan. Dengan batas-batas sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------
Sebelah Utara : Tanah Milik DG. LIONG BIN SONGDENG
Sebelah Timur : Tanah Milik Batas Lompo/ Tanah H. BURHANUDDIN
Sebelah Selatan : Tanah Milik HAYA BIN MATTULA
Sebelah Barat: Jalanan Dusun Ballaparang
- Menyatakan bahwa penguasaan Para Tergugat atas tanah darat objek sengketa tersebut diatas tanpa seizin dan setahu Para Penggugat selaku pemilik yang Sah serta tidak bersedia menyerahkan dan mengembalikan tanah darat objek sengketa tersebut kepada Para Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar Hak;-------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa segala surat-surat yang dimiliki oleh Para Tergugat-Tergugat yang ada hubungannya dengan tanah objek sengketa adalah tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;--------------------------------------------
- Menghukum kepada Tergugat-Tergugat berikut siapa saja yang dikira memperoleh Hak daripadanya untuk segera membongkar bangunan rumah permanen dan menyerahkan atau mengembalikan tanah darat objek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong, bersih dan tanpa beban apapun diatasnya bila perlu dengan bantuan alat negara.----------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat-Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau = Bilamana Ketua/Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya menurut Hukum dan Kepatutan (Ex aequo et bono)
Demikian Gugatan ini disampaikan dan atas segala perhatiannya sebelumnya dihaturkan terima kasih banyak semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua. Amin. |