Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.B/2025/PN Tka 1.Vidza Dwi Astariyani,S.H.,M.H.
2.Muhammad Cakra Alam Pratama Razzad, S.H., M.H
1.Nur Aslam,S.H. Alias Aslam Bin Kulle
2.Mantasiah Alias Dg Baji Binti Haya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbankan Syariah Negara
Nomor Perkara 105/Pid.B/2025/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-115/P.4.32/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Vidza Dwi Astariyani,S.H.,M.H.
2Muhammad Cakra Alam Pratama Razzad, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Nur Aslam,S.H. Alias Aslam Bin Kulle[Penahanan]
2Mantasiah Alias Dg Baji Binti Haya[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia Terdakwa I Nur Aslam,S.H. Alias Aslam Bin Kulle dan Terdakwa II Mantasiah Alias Dg Baji Binti Haya bersama-sama dengan Saksi Ita Alwi,S.Sos., Saksi A.M. Husni Ma’mun Nuh Alias Andi Husni Bin Ma’mun Nuh dan Saksi Widya Andani Makmur Alias Tuti Alias Widya Dg Puji Binti Makmur Pagiling (masing-masing penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 sampai pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret sampai dengan bulan September tahun 2022 bertempat di Bank BSI KCP Takalar tepatnya di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Kalampa, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa I Nur Aslam merupakan Consumer Business Relationship Manager (CBRM) sejak tanggal 01 Oktober 2021 berdasarkan Surat Ketetapan Penempatan dan Penugasan (SKPP) Nomor 01/06378-SK/HC-BSI tanggal 30 September 2021 dengan NIP 2188006349. Adapun tugas dan tanggung jawab Terdakwa I Nur Aslam adalah:
  1. Mencari calon nasabah mitraguna (intansi pemerintah atau swasta yang memiliki SK atau gaji tetap) untuk dijadikan nasabah pada BSI KCP Takalar;
  2. Mencari nasabah pensiun yang ingin mengajukan kredit pensiun untuk dijadikan nasabah pada BSI KCP Takalar;
  3. Mencari nasabah prapensiun untuk dijadikan nasabah pada BSI KCP Takalar;
  4. Mencari nasabah gadai emas untuk dijadikan nasabah pada BSI KCP Takalar;
  5. Mencari nasabah cicilan emas untuk dijadikan nasabah pada BSI KCP Takalar;
  6. Penawaran produk tabungan Bank BSI;
  7. Mengajukan berkas kredit ke bagian Credit Acceptance Supervisor (CAS) untuk verifikasi pertama, selanjutnya diteruskan ke verifikasi utama.
  8. Mendampingi nasabah yang pencairan kredit yang di takeover dari Bank BSI ke Bank lain untuk melakukan pelunasan.
  • Bahwa Terdakwa II Mantasiah merupakan Sales Force Mitraguna pada Bank BSI KCP Takalar sejak tanggal 28 Oktober 2021 berdasarkan Surat Keterangan Penawaran Kerja Nomor: 000.M/HR.EKA/OL/X/2021 tanggal 27 Oktober 2021. Adapun tugas dan tanggung jawab Terdakwa II Mantasiah adalah:
        1. Membuka hubungan kemitraan dengan instasi BO 2 atau instansi yang ditunjuk oleh pihak mitra (PT. Bank Syariah Indonesia);
        2. Maintenance/memelihara hubungan dengan pejabat-pejabat instansi;
        3. Mencari calon nasabah yang ingin melakukan kredit pada Bank BSI KCP Takalar yaitu berupa kredit mitraguna dan kredit pensiun;
        4. Mengumpulkan berkas dari calon nasabah baik calon nasabah pra pensiun dan pensiunan;
        5. Menyerahkan berkas ke Consumer Business Relationship Manager (CBRM) untuk dilakukan verifikasi.
  • Bahwa para Terdakwa bekerja sama dengan Saksi Ita Alwi, Saksi A.M. Husni dan Saksi Widya sebagai broker pada pada Bank BSI KCP Takalar yang secara sadar mempunyai maksud untuk merencanakan pencairan pengajuan kredit pensiunan dengan cara merekayasa 6 (enam) orang nasabah yang mana dokumen-dokumen pengajuan tersebut dicari oleh Saksi Ita Alwi, Saksi A.M. Husni dan Saksi Widya untuk mendapatkan imbalan/fee dari pencairan kredit pensiun secara rekayasa atau fiktif dan tidak sesuai prosedur.
  • Adapun modus para Terdakwa untuk melakukan pencairan pengajuan kredit pensiun yang tidak sesuai prosedur itu adalah pada bulan Maret tahun 2022 Saksi Ita Alwi diberitahu oleh Saksi A.M. Husni ada calon nasabah pensiunan suami-istri yang berada di Kabupaten Selayar bernama Saksi Nurliah dan Saksi Abdul Rajab. Lalu Saksi Ita Alwi menghubungi Saksi Nurliah dan Saksi Abdul Rajab dengan menawarkan dana hibah pensiun dari Bank BSI KCP Takalar tanpa adanya pembayaran angsuran setiap bulan dan tidak ada potongan gaji dari Saksi Nurliah dan Saksi Abdul Rajab. Saat itu Saksi Ita Alwi juga menyampaikan kepada Saksi Nurliah dan Saksi Abdul Rajab akan menerima dana hibah yaitu untuk Saksi Nurliah sebesar Rp.260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta Rupiah) dan Saksi Abdul Rajab sebesar Rp.308.000.000,- (tiga ratus delapan juta Rupiah). Atas penawaran tersebut, Saksi Nurliah dan Saksi Abdul Rajab tertarik untuk ikut dalam program dana hibah pensiun dan Saksi Nurliah hanya menyerahkan dokumen persyaratan yang diperlukan berupa fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, fotokopi NPWP, fotokopi buku tabungan kepada Saksi Ita Alwi, dikarenakan SK Pensiun Saksi Nurliah sudah menjadi jaminan pada Bank Shinhan Cabang Makassar yang sebelumnya ditawari oleh Saksi A.M. Husni. Kemudian Saksi Ita Alwi menyerahkan softcopy dokumen persyaratan kepada Terdakwa II Mantasiah dan Terdakwa II Mantasiah mengirimkan kepada Terdakwa I Nur Aslam untuk selanjutnya di proses verifikasi dan survey, lalu pada tanggal 23 Maret 2022 terbit Loan/Pinjaman Saksi Nurliah dari Bank BSI KCP Takalar nomor: LD2208238600 tanggal 23 Maret 2022 sebesar Rp.260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta Rupiah) yang mana penandatangan dokumen dilakukan di Kantor Bank BSI KCP Takalar bersama Terdakwa I Nur Aslam dan Terdakwa II Mantasiah, namun Saksi Nurliah diminta pergi ke Kantor Bank BSI Cabang Makassar I karena dana pada Bank BSI KCP Takalar tidak cukup. Setelah uang pencairan di terima oleh Saksi Nurliah sebesar Rp.260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta Rupiah) yang sudah dipotong biaya-biaya lain oleh pihak bank, Saksi Ita Alwi mengambil uang tersebut lalu Saksi Ita Alwi memberikan uang sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta Rupiah) kepada Saksi Nurliah, dan sisa uang dibagi-bagi yaitu berdasarkan hasil audit Saksi Arif Pribadi terhadap Terdakwa I Nur Aslam mendapatkan keuntungan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah), Terdakwa II Mantasiah sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah), sedangkan Saksi Ita Alwi sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta Rupiah) dan Saksi A.M. Husni sebesar Rp.67.000.000,- (enam puluh juta Rupiah).
  • Bahwa terhadap nasabah atas nama Abdul Rajab yang merupakan suami dari Saksi Nurliah, terbit Loan/Pinjaman dari Bank BSI KCP Takalar nomor: LD2211687780 tanggal 26 April 2022 sebesar Rp.308.000.000,- (tiga ratus delapan juta Rupiah) yang mana penandatanganan dokumen dilakukan di Bank BSI KCP Takalar bersama Terdakwa I Nur Aslam dan Terdakwa II Mantasiah, namun Saksi Abdul Rajab diarahkan ke Bank BSI Ratulangi untuk mengambil uang pencairan yang ditemani oleh Saksi A.M. Husni. Setelah pencairan, uang tersebut dipegang oleh Saksi A.M. Husni dan Saksi Ita Alwi, lalu Saksi Abdul Rajab diberikan uang sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta Rupiah) dan sisa uang dibagi-bagi yaitu berdasarkan hasil audit Saksi Arif Pribadi terhadap Terdakwa I Nur Aslam sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta Rupiah), Terdakwa II Mantasiah sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah), sedangkan Saksi Ita Alwi sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta Rupiah) dan Saksi A.M. Husni sebesar Rp.88.000.000,- (delapan puluh delapan juta Rupiah).
  • Bahwa modus dari para Terdakwa, Saksi Ita Alwi, Saksi A.M. Husni dan Saksi Widya terhadap nasabah atas nama Radeng yaitu sekira bulan Juni 2022 Saksi Ita Alwi bertemu dengan Sdr. Aziz di sebuah warkop yang mana saat itu Sdr. Aziz mengatakan temannya yakni Sdr. Radeng ingin mengambil kredit pensiun lalu Saksi Ita Alwi mengarahkan untuk ajukan di Bank BSI KCP Takalar. Kemudian Saksi Ita Alwi menyerahkan dokumen persyaratan Sdr. Radeng kepada Terdakwa II Mantasiah untuk selanjutnya di verifikasi dan dilakukan survey namun bukan dirumah Sdr. Radeng melainkan dirumah kerabat Terdakwa II Mantasiah. Kemudian pada tanggal 17 Juni 2022 terbit Loan/Pinjaman dari Bank BSI KCP Takalar atas nama Radeng nomor: LD2216848184 tanggal 17 Juni 2022 sebesar Rp.276.000.000,- (dua ratus tujuh puluh enam juta Rupiah) yang mana penandatanganan dilakukan di Bank BSI KCP Takalar bersama Terdakwa I Nur Aslam dan Terdakwa II Mantasiah. Setelah uang tersebut cair, Saksi Ita Alwi memberikan Sdr. Radeng uang sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh juta Rupiah) dan sisa dari uang pencairan dibagi-bagi yaitu berdasarkan hasil audit Saksi Arif Pribadi terhadap Terdakwa I Nur Aslam sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah), Terdakwa II Mantasiah sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah), sedangkan Saksi Ita Alwi sebesar Rp.38.350.000,- (tiga puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah) dan Sdr. Aziz sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah).
  • Bahwa modus dari para Terdakwa, Saksi Ita Alwi, Saksi A.M. Husni dan Saksi Widya terhadap nasabah atas nama H. Makkasau yaitu awalnya Saksi H. Makkasau dihubungi oleh Sdr. Abdi Makmur Alias Appi yang merupakan kakak kandung Saksi Widya untuk menawarkan program dana hibah kepada pensiunan dari Bank Shinhan Cabang Makassar, lalu Saksi H. Makkasau memberikan dokumen persyaratan kepada Saksi Widya. Beberapa hari kemudian Saksi H. Makkasau dibawa ke Jalan Adiyaksa untuk bertemu beberapa orang yang tidak dikenal dan akan melakukan akad kredit, namun Saksi H. Makkasau membatalkan pengajuan tersebut karena dana yang akan cair sebesar Rp.280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta Rupiah), namun Saksi H. Makkasau hanya akan menerima sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta Rupiah), lalu gaji Saksi H. Makkasau juga akan terpotong dan hanya tersisa Rp.500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) sedangkan berkas dokumen persyaratan tetap di Bank Shinhan. Beberapa lama kemudian, Saksi Widya menghubungi Saksi Ita Alwi yang mana akan menyerahkan dokumen persyaratan pengajuan kredit atas nama Saksi H. Makkasau karena Saksi H. Makkasau menolak dan membatalkan pengajuan kredit penisun sebelumnya. Lalu Saksi Ita Alwi dan Saksi Widya bersepakat untuk menggunakan orang lain yang akan menjadi H. Makkasau saat akad kredit dan hal tersebut diketahui oleh Terdakwa II Mantasiah.
  • Kemudian Saksi Widya membawa seorang laki-laki bernama Saksi Mappa,S.E. Alias Mappa Somba Alias Dg Siama yang mana sebelumnya Saksi Mappa dihubungi oleh Saksi Widya untuk datang kerumah Saksi Ita Alwi untuk tanda tangan berkas H. Makkasau dan survey, lalu Saksi Mappa mengatakan “takut ka deng jangan sampai ada apa-apanya” dan Saksi Widya mengatakan “ayomi kerumahnya dulu Ita, nanti Ita yang jelaskan”. Sesampainya dirumah Saksi Ita Alwi yang beralamat di BTN Tata Persada Kalegowa Kabupaten Gowa, sudah terdapat Terdakwa I Nur Aslam dan beberapa orang lainnya, lalu Saksi Ita Alwi mengatakan kepada Saksi Mappa “tanda tangan ki dulu Siama bantu Pak Makkasau sakit ii di Selayar”, saat itu Saksi Mappa menjawab “Takut ka saya deh, jangan sampai ada apa-apanya” dan Saksi Ita Alwi meyakinkan Saksi Mappa dengan mengatakan “sudah meka telponan sama Pak Makkasau, bantu meka jangan meki takut”. Sekira 2 hari setelah tanda tangan dan survey, Saksi Mappa dihubungi oleh Saksi Ita Alwi untuk datang ke Bank BSI KCP Takalar lalu terbit Loan/Pinjaman atas nama H. Makkasau dari Bank BSI KCP Takalar tanggal 21 Juli 2022 nomor: LD2220296311 sebesar Rp.285.000.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu Rupiah) yang ditandatangani oleh Saksi Mappa yang saat itu berpura-pura menjadi Saksi H. Makkasau dihadapan Terdakwa I Nur Aslam dan Terdakwa II Mantasiah. Setelah Saksi Mappa tanda tangan akad kredit, Saksi Mappa ditelepon oleh Saksi Widya yang saat itu mengatakan “ada nanti itu oleh-olehnya (berupa uang)”, namun Saksi Mappa menolaknya namun Saksi Widya meyakinkan dengan mengatakan “Rezeki itu Dg Siama untuk kita”. Sekira 3 hari setelah Saksi Mappa menandatangani akad kredit, Saksi Mappa bertemu dengan Saksi Widya di Jalan Anto Dg Pasewa Kabupaten Jeneponto dan saat itu Saksi Widya menyerahkan uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta Rupiah), lalu sisa uang dari pencairan kredit dibagi-bagi yaitu berdasarkan hasil audit Saksi Arif Pribadi terhadap Terdakwa I Nur Aslam sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah), Terdakwa II Mantasiah sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah), sedangkan Saksi Ita Alwi dan Saksi Widya masing-masing sebesar Rp.63.873.000,- (enam puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu Rupiah) dan Sdr. Abdi Makmur Alias Appi sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah).
  • Bahwa setelah dilakukan audit oleh Saksi Arif Pribadi, Saksi H. Makkasau tidak pernah menerima manfaat dari pengajuan kredit pensiun di Bank BSI KCP Takalar karena yang bersangkutan tidak pernah mengajukan kredit pensiun, melainkan data Saksi H. Makkasau digunakan oleh Saksi Ita Alwi, Saksi Widya, Terdakwa I Nur Aslam dan Terdakwa II Mantasiah untuk dilakukan pencairan kredit pensiun dengan memalsukan identitas berupa KTP dan SK Pensiun.
  • Bahwa modus dari para Terdakwa, Saksi Ita Alwi dan Saksi Widya terhadap nasabah atas nama Hardi yaitu sekira bulan Juli tahun 2022 Saksi Widya mengatakan ada seseorang yang ingin mengajukan kredit pensiun, lalu selang beberapa waktu Saksi Widya dihubungi oleh Sdr. Hardi yang menyampaikan ingin mengajukan kredit pensiun, sehingga Saksi Widya menghubungi Saksi Ita Alwi untuk mengatur pertemuan dan pertemuan tersebut terjadi dirumah Saksi Ita Alwi yang beralamat di Jalan Dirgantara Lr. 1 Kelurahan Palangga, Kabupaten Gowa. Setelah pertemuan tersebut, Saksi Ita Alwi menjelaskan dokumen persyaratan yang harus dilengkapi, dan Saksi Widya mengirimkan softcopy dokumen persyaratan milik Sdr. Hardi melalui whatsapp kepada Saksi Ita Alwi berupa KTP Suami Istri, Kartu Keluarga, NPWP, SK Pensiun dan KARIP, lalu Saksi Ita Alwi meneruskan dokumen tersebut ke Terdakwa II Mantasiah dan Terdakwa II Mantasiah meneruskan dokumen ke Terdakwa I Nur Aslam karena akan dilakukan pengajuan kredit pensiun dari Bank BSI KCP Takalar dan Saksi Ita Alwi mengatakan kepada Sdr. Hardi akan dilakukan proses survey dirumah Saksi Widya yang beralamat di belakang stadion kalegowa yang mana hal tersebut sudah diketahui oleh para Terdakwa.
  • Bahwa setelah proses survey dilakukan, Sdr. Hardi sisa menunggu akad kredit namun Saksi Widya menghubungi Saksi Ita Alwi dan mengatakan Sdr. Hardi membutuhkan uang, sehingga Saksi Ita Alwi menghubungi kepada Terdakwa II Mantasiah yang saat itu mengatakan Sdr. Hardi sakit dan membutuhkan uang, lalu Terdakwa II Mantasiah meneruskan informasi kepada Terdakwa I Nur Aslam. Selang beberapa hari, Terdakwa II Mantasiah menginformasikan kepada Saksi Ita Alwi agar Sdr. Hardi datang ke kantor Bank BSI KCP Takalar untuk dilakukan akad kredit bersama dengan Terdakwa I Nur Aslam dan Terdakwa II Mantasiah, setelah dilakukan penandatangan terbit 2 (dua) Loan/Pinjaman atas nama Hardi yaitu pertama nomor LD2221106346 tanggal 30 Juli 2022 dengan jumlah kredit sebesar Rp.185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta Rupiah) dan Kedua nomor LD2221188912 tanggal 30 Juli 2022 dengan jumlah kredit sebesar Rp.96.000.000,- (sembilan puluh enam juta Rupiah) dengan tujuan take over credit dari Bank BRI Cabang Pare-Pare, namun perlu menunggu untuk pencairan karena masih dalam antrian. Setelah dilakukan audit oleh Saksi Arif Pribadi dengan mengkonfirmasi kepada Sdr. Hardi selaku penerima manfaat dari pengajuan kredit pensiun, diketahui Sdr. Hardi hanya menerima manfaat sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta Rupiah) dari total pencairan kredit pensiun sebesar Rp.281.000.000,- (dua ratus delapan puluh satu juta Rupiah), yang mana sisa uang pencairan dibagi-bagi yaitu berdasarkan hasil audit Saksi Arif Pribadi terhadap Terdakwa I Nur Aslam sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah), Terdakwa II Mantasiah sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah), sedangkan Saksi Ita Alwi dan Saksi Widya masing-masing sebesar Rp.16.425.000,- (enam belas juta empat ratus dua puluh lima ribu Rupiah). Kemudian menurut Saksi Muhammad Hasbi selaku Micro Ritel Risk and Compliance (MRRC) pada Bank BRI Cabang Pare-Pare, Sdr. Hardi tidak pernah melakukan pelunasan di Bank BRI Cabang Pare-Pare dan Bank BRI Cabang Pare-Pare tidak pernah mengeluarkan Surat Keterangan Lunas atas nama Sdr. Hardi, serta SK Pensiunan Asli atas nama Sdr. Hardi yang menjadi jaminan ada pada Bank BRI Cabang Pare-Pare.
  • Bahwa modus dari para Terdakwa, Saksi Ita Alwi dan Saksi A.M. Husni terhadap nasabah atas nama Saksi H. Muh. Amir yaitu awalnya sekira bulan Juli 2022 Saksi H. Muh. Amir ingin melakukan pengajuan kredit pensiun di Bank Banten Makassar melalui Saksi A.M. Husni dengan menyerahkan dokumen persyaratan berupa KTP Suami Istri, Kartu Keluarga, Surat Nikah, NPWP, Taspen dan Kartu Pegawai. Setelah menunggu lama sekira bulan September 2022 Saksi H. Muh. Amir dihubungi oleh Saksi A.M. Husni yang menyampaikan berkas pengajuan kredit pensiun telah diajukan ke Bank BSI KCP Takalar dan akan dilakukan survey dalam waktu dekat. Kemudian dilakukan survey oleh 5 (lima) orang yaitu Terdakwa I Nur Aslam, Terdakwa II Mantasiah, Saksi Ita Alwi dan 2 (dua) orang lainnya yang tidak dikenal oleh Saksi H. Muh. Amir, saat itu Terdakwa I Nur Aslam mengatakan setelah pencairan kredit harus dilakukan pelunasan pada bank lain yang akan di take over. Sekira tanggal 13 September 2022 Saksi H. Muh. Amir melakukan penandatangan akad kredit di Bank BSI KCP Takalar bersama Terdakwa I Nur Aslam dan Terdakwa II Mantasiah, saat itu penyampaian dari Terdakwa I Nur Aslam adalah kredit Saksi H. Muh. Amir yang disetujui sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta Rupiah) yang akan dibagi menjadi 2 (dua) loan yaitu pertama Loan/Pinjaman Nomor LD2225624360 tanggal 13 September 2022 dengan jumlah kredit sebesar Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta Rupiah) dan kedua Loan/Pinjaman Nomor LD2225620726 tanggal 13 September 2022 dengan jumlah kredit sebesar Rp.235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta Rupiah).
  • Bahwa terhadap Loan/Pinjaman Saksi H. Muh. Amir yang pertama pencairan kredit yang ditarik oleh Saksi H. Muh. Amir di Bank BSI KCP Takalar adalah sebesar Rp.222.600.000,- (dua ratus dua puluh dua juta enam ratus ribu Rupiah), namun Terdakwa II Mantasiah mengarahkan Saksi H. Muh. Amir untuk menuliskan nominal sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta Rupiah). Lalu Saksi H. Muh. Amir mendatangi Saksi Ita Alwi dan Saksi A.M. Husni yang menunggu didepan rumah makan d'luna untuk menyerahkan uang pencairan sebesar Rp.226.600.000,- (dua ratus dua puluh dua juta enam ratus ribu Rupiah) kepada Saksi Ita Alwi, selanjutnya Saksi Ita Alwi menyerahkan uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta Rupiah) kepada Saksi H. Muh. Amir dan mengatakan uang sisanya sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta Rupiah) untuk membayar asuransi yang sebelumnya sudah ditalangi dan sebesar Rp.42.600.000,- (empat puluh dua juta enam ratus ribu Rupiah) akan diberikan kepada pengurus yang membantu pengajuan kredit pensiun. Kemudian sekira pada tanggal 19 September 2022, Saksi H. Muh. Amir dihubungi oleh Saksi Ita Alwi untuk melakukan pencairan kedua di Bank BSI KCP Takalar dan saat itu Saksi H. Muh. Amir didampingi oleh Terdakwa II Mantasiah untuk pencairan sebesar Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta Rupiah). Setelah uang pencairan tersebut ditarik oleh Saksi H. Muh. Amir, uang tersebut langsung diserahkan kepada Saksi Ita Alwi yang berada di penjual coto dekat Bank BSI KCP Takalar, lalu Saksi Ita Alwi memberikan uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) kepada Saksi H. Muh. Amir dan sisanya sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta Rupiah) diambil oleh Saksi Ita Alwi untuk diberikan kepada pengurus yang membantu pengajuan kredit pensiun. Atas kedua pencairan milik Saksi H. Muh. Amir tersebut, para Terdakwa, Saksi Ita Alwi dan Saksi A.M. Husni mendapatkan keuntungan yaitu berdasarkan hasil audit Saksi Arif Pribadi terhadap Terdakwa I Nur Aslam sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah), Terdakwa II Mantasiah sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta Rupiah), sedangkan Saksi Ita Alwi dan Saksi A.M. Husni masing-masing sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta Rupiah).
  • Bahwa setelah dilakukan audit oleh Saksi Arif Pribadi terhadap pinjaman Saksi H. Muh. Amir, Saksi. H. Muh. Amir tidak pernah melakukan pelunasan kredit sebelumnya di Bank BPD Sulselbar Cabang Jeneponto, sehingga Surat Keterangan Lunas atas nama Saksi H. Muh. Amir di Bank BPD Sulselbar Cabang Jeneponto adalah surat yang dibuat sendiri oleh Saksi A.M. Husni yang kemudian dikirimkan melalui dalam bentuk scan pdf kepada Saksi Ita Alwi dan Saksi Ita Alwi meneruskan kepada Terdakwa II Mantasiah dan Terdakwa II Mantasiah mengirimkan kepada Terdakwa I Nur Aslam.
  • Bahwa atas perbuatan para Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Ita Alwi, Saksi A.M. Husni dan Saksi Widya dengan membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan dokumen atau laporan kegiatan usaha berupa Surat Keterangan Lunas atas nama Saksi H. Muh. Amir dan Sdr. Hardi yang dipalsukan, nasabah fiktif atas nama Saksi H. Makkasau, pengajuan kredit pensiun yang tidak diketahui oleh yang bersangkutan atas nama Saksi Nurliah, Saksi Abdul Rajab dan Sdr. Rajeng menyebabkan Bank BSI KCP Takalar mengalami kerugian, sehingga Saksi Nuryadin,S.H. selaku Branch Manager melaporkan hal tersebut ke pihak Polda Sulawesi Selatan dan berdasarkan Laporan Hasil Investigasi Pembiayaan Pensiun Tahun 2023 Bank BSI KCP Takalar yang dilakukan oleh Saksi Arif Pribadi diketahui Bank BSI KCP Takalar mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.1.710.155.489,89 (satu miliar tujuh ratus sepuluh juta rupiah seratus lima puluh lima ribu empat ratus delapan puluh sembilan delapan puluh sembilan sen) dan uang pencairan yang dibagi-bagi kepada Terdakwa I Nur Aslam, Terdakwa II Mantasiah, Saksi Ita Alwi, Saksi A.M. Husni dan Saksi Widya digunakan untuk kepentingan pribadi.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 63 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya