Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus/2025/PN Tka MUH. ALIF ZHAFRAN AMINUDDIN, S.H. EDY Bin SAHABUDDIN DG. TA’LE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 63/Pid.Sus/2025/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-72/P.4.32/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUH. ALIF ZHAFRAN AMINUDDIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDY Bin SAHABUDDIN DG. TA’LE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

------- Bahwa Terdakwa EDY Bin SAHABUDDIN DG TA’LE Bersama- sama dengan Saksi ARJUNA Alias ARJUN Bin ALI KAMAENI (dalam berkas Terpisah) pada hari Kamis Tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 14.35 Wita atau pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2025 bertempat Dusun Bontojai Desa Kalukuang Kec. Galesong Kab. Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, yang melakukan atau turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut ;--------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 18.20 wita Saksi Arjuna Alias Arjun berada di Jl. Lantai bung di terowongan II Tol kota Makassar selanjutnya Saksi Arjuna Alias Arjun menelpon Terdakwa lewat whatsapp yang bernomor (+6285750214332) dan memesan sabu-sabu kepada terdakwa seharga Rp.750.000 (seratus ribu rupiah) namun uang Saksi Arjuna Alias Arjun hanya cukup Rp. 600.000 saat itu Saksi Arjuna Alias Arjun mengutang uang Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) Kepada Terdakwa Setelah itu Terdakwa menyuruh Saksi Arjuna Alias Arjun untuk menunggu kabar dari Terdakwa lalu terdakwa langsung menghubungi Lelaki Rambo (masuk daftar pencarian orang) melalui telepon terdakwa bertanya kepada lelaki rambo “ada barang (sabu-sabu)?” Lelaki Rambo menjawab “iya ada” lalu Lelaki Rambo menyuruh terdakwa datang kerumah lelaki Rambo yang berada di Makassar untuk mendapatkan sabu-sabu dari lelaki Rambo (masuk daftar pencarian orang) lalu pukul 18.35 wita terdakwa menelpon Saksi Arjuna Alias Arjun dan menyuruh Saksi Arjuna Alias Arjun kerumah Terdakwa untuk mengambil sabu-sabu pesanan Saksi Arjuna Alias Arjun, Setelah itu Saksi Arjuna Alias Arjun Ke rumah Terdakwa  yang berada dimakassar, lalu Terdakwa memberi Saksi Arjuna Alias Arjun 1 (Satu) Saset berisi sabu-sabu kemudian Saksi Arjuna Alias Arjun membagi sabu-sabu tersebut menjadi 6 bagian saset setelah itu Saksi Arjuna Alias Arjun pulang kerumah Saksi Arjuna Alias Arjun di Dusun Bontojai Desa Kalukuang Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar, selanjutnya tanggal 12 Juni 2025 pukul 00.30 wita Saksi Arjuna Alias Arjun menelepon Lelaki MAWANG (masuk dalam daftar pencarian orang) karena Saksi Arjuna Alias Arjun ingin memberikan pesanan sabu-sabu yang Lelaki Mawang pesan sebelumnya kepada Saksi Arjuna Alias Arjun, sekira 01.45 wita Lelaki MAWANG tiba di rumah Saksi Arjuna Alias Arjun dan Saksi Arjuna Alias Arjun memperlihatkan 1 (satu) saset sabu-sabu yang sudah Saksi Arjuna Alias Arjun beli, namun pada saat Lelaki MAWANG mau mengambil sabu-sabu tersebut, berdasarkan laporan Masyarakat, Saksi Sallatang Bin Abdul Kadir dan Saksi Nawir Anwar Bin Anwar yang merupakan Anggota Kepolisian Resnarkoba Polres Takalar tiba ditempat dan langsung melakukan penangkapan kepada Saksi Arjuna Alias Arjun namun lelaki MAWANG melarikan diri, Setelah Itu Saksi Sallatang Bin Abdul Kadir dan Saksi Nawir Anwar Bin Anwar menggeledah Saksi Arjuna Alias Arjun dan menemukan 5 (lima) saset berisi sabu-sabu di saku celana sebelah kiri bagian belakang Saksi Arjuna Alias Arjun dan 1 (satu) saset berisi sabu-sabu di temukan oleh anggota polisi didepan Saksi Arjuna Alias Arjun di lantai di depan halaman rumah Saksi Arjuna Alias Arjun, Selanjutnya Saksi Arjuna Alias Arjun dibawa ke kantor Polres Takalar untuk dimintai keterangan setelah itu Saksi Arjuna Alias Arjun menelpon Terdakwa dan menyuruh Terdakwa bertemu di depan Alfa mart Jl. Rajawali kota makassar dan saat itu Terdakwa langsung berangkat ke tempat tersebut, sekira 16.30 wita Terdakwa telah tiba depan Alfamart tersebut lalu Saksi Sallatang Bin Abdul Kadir dan Saksi Nawir Anwar Bin Anwar yang merupakan Anggota Kepolisian Resnarkoba Polres Takalar langsung menangkap terdakwa dan menggeledah terdakwa Serta menemukan 1 (Satu) saset berisi sabu-sabu  milik.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulawesi Selatan No.Lab : 2673/NNF/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025  yang dibuat dan ditandatangani pemeriksa atas nama Surya Pranowo, S.Si, M.Si dan Eka Agustiani , S,Si serta mengetahui atas nama Asmawati S.H.,M.Kes KABID Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,4149 gram adalah benar mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Saksi Arjuna Alias Arjun  mengandung Metamfetamina (positive);
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu (metamfetamin) tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun instansi yang berwenang lainnya.

------- perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

 

                                                                           ATAU

 

Kedua:

------- Terdakwa EDY Bin SAHABUDDIN DG TA’LE Bersama- sama dengan Saksi ARJUNA Alias ARJUN Bin ALI KAMAENI (dalam berkas Terpisah) pada hari Kamis Tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 14.35 Wita atau pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2025 bertempat Dusun Bontojai Desa Kalukuang Kec. Galesong Kab. Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, yang melakukan atau turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut ;-

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 18.20 wita Saksi Arjuna Alias Arjun berada di Jl. Lantai bung di terowongan II Tol kota Makassar selanjutnya Saksi Arjuna Alias Arjun menelpon Terdakwa lewat whatsapp yang bernomor (+6285750214332) dan memesan sabu-sabu kepada terdakwa seharga Rp.750.000 (seratus ribu rupiah) namun uang Saksi Arjuna Alias Arjun hanya cukup Rp. 600.000 saat itu Saksi Arjuna Alias Arjun mengutang uang Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) Kepada Terdakwa Setelah itu Terdakwa menyuruh Saksi Arjuna Alias Arjun untuk menunggu kabar dari Terdakwa lalu terdakwa langsung menghubungi Lelaki Rambo (masuk daftar pencarian orang) melalui telepon terdakwa bertanya kepada lelaki rambo “ada barang (sabu-sabu)?” Lelaki Rambo menjawab “iya ada” lalu Lelaki Rambo menyuruh terdakwa datang kerumah lelaki Rambo yang berada di Makassar untuk mendapatkan sabu-sabu dari lelaki Rambo (masuk daftar pencarian orang) lalu pukul 18.35 wita terdakwa menelpon Saksi Arjuna Alias Arjun dan menyuruh Saksi Arjuna Alias Arjun kerumah Terdakwa untuk mengambil sabu-sabu pesanan Saksi Arjuna Alias Arjun, Setelah itu Saksi Arjuna Alias Arjun Ke rumah Terdakwa  yang berada dimakassar, lalu Terdakwa memberi Saksi Arjuna Alias Arjun 1 (Satu) Saset berisi sabu-sabu kemudian Saksi Arjuna Alias Arjun membagi sabu-sabu tersebut menjadi 6 bagian saset setelah itu Saksi Arjuna Alias Arjun pulang kerumah Saksi Arjuna Alias Arjun di Dusun Bontojai Desa Kalukuang Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar, selanjutnya tanggal 12 Juni 2025 pukul 00.30 wita Saksi Arjuna Alias Arjun menelepon Lelaki MAWANG (masuk dalam daftar pencarian orang) karena Saksi Arjuna Alias Arjun ingin memberikan pesanan sabu-sabu yang Lelaki Mawang pesan sebelumnya kepada Saksi Arjuna Alias Arjun, sekira 01.45 wita Lelaki MAWANG tiba di rumah Saksi Arjuna Alias Arjun dan Saksi Arjuna Alias Arjun memperlihatkan 1 (satu) saset sabu-sabu yang sudah Saksi Arjuna Alias Arjun beli, namun pada saat Lelaki MAWANG mau mengambil sabu-sabu tersebut, berdasarkan laporan Masyarakat, Saksi Sallatang Bin Abdul Kadir dan Saksi Nawir Anwar Bin Anwar yang merupakan Anggota Kepolisian Resnarkoba Polres Takalar tiba ditempat dan langsung melakukan penangkapan kepada Saksi Arjuna Alias Arjun namun lelaki MAWANG melarikan diri, Setelah Itu Saksi Sallatang Bin Abdul Kadir dan Saksi Nawir Anwar Bin Anwar menggeledah Saksi Arjuna Alias Arjun dan menemukan 5 (lima) saset berisi sabu-sabu di saku celana sebelah kiri bagian belakang Saksi Arjuna Alias Arjun dan 1 (satu) saset berisi sabu-sabu di temukan oleh anggota polisi didepan Saksi Arjuna Alias Arjun di lantai di depan halaman rumah Saksi Arjuna Alias Arjun, Selanjutnya Saksi Arjuna Alias Arjun dibawa ke kantor Polres Takalar untuk dimintai keterangan setelah itu Saksi Arjuna Alias Arjun menelpon Terdakwa dan menyuruh Terdakwa bertemu di depan Alfa mart Jl. Rajawali kota makassar dan saat itu Terdakwa langsung berangkat ke tempat tersebut, sekira 16.30 wita Terdakwa telah tiba depan Alfamart tersebut lalu Saksi Sallatang Bin Abdul Kadir dan Saksi Nawir Anwar Bin Anwar yang merupakan Anggota Kepolisian Resnarkoba Polres Takalar langsung menangkap terdakwa dan menggeledah terdakwa Serta menemukan 1 (Satu) saset berisi sabu-sabu  milik.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulawesi Selatan No.Lab : 2673/NNF/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025  yang dibuat dan ditandatangani pemeriksa atas nama Surya Pranowo, S.Si, M.Si dan Eka Agustiani , S,Si serta mengetahui atas nama Asmawati S.H.,M.Kes KABID Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,4149 gram adalah benar mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Saksi Arjuna Alias Arjun  mengandung Metamfetamina (positive);
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu (metamfetamin) tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun instansi yang berwenang lainnya.

------- perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya