| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan SAH Persetujuan Perjanjian Sewa Pembiayaan Nomor: 1571120250306453 tanggal 22 Maret 2025 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan (“Perjanjian Sewa Pembiayaan”) juncto Perjanjian Jual Beli Barang Nomor: 1571120250306453 tanggal 22 Maret 2025 (“Perjanjian Jual Beli”).
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Persetujuan Perjanjian Sewa Pembiayaan Nomor: 1571120250306453 tanggal 22 Maret 2025 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan (“Perjanjian Sewa Pembiayaan”) juncto Perjanjian Jual Beli Barang Nomor: 1571120250306453 tanggal 22 Maret 2025 (“Perjanjian Jual Beli”).
- Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W23.00102844.AH.05.01 TAHUN 2025 tanggal 28-03-2025.
- Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor merk : HONDA CRV GRAND NEW 2.0 M/T, Nomor Rangka : MHRRM1730DJ301134, Nomor Mesin : R20A59406196, Tahun : 2013, Nomor Polisi : DD1135PZ (“Objek Sewa Pembiayaan”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
Kerugian Materiil = Rp 151.480.600,-
Kerugian Immateriil = Rp 200.000.000,-
Total ________________________(+)
= Rp 351.480.600,-
- Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) Kendaraan Bermotor merek : HONDA CRV GRAND NEW 2.0 M/T, Nomor Rangka : MHRRM1730DJ301134, Nomor Mesin : R20A59406196, Tahun : 2013, Nomor Polisi : DD1135PZ (“Objek Sewa Pembiayaan”).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.
|