Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum terdapat kekeliruan/Perbedaan penulisan identitas PEMOHON dalam penulisan nama di Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran pemohon dengan Nama yang terlampir di dalam Ijazah Anak Pemohon, dimana Nama didalam Kartu keluarga No.7305052501051718 dan Akta Kelahiran Nomor 7305-LT-28042025-0012 PEMOHON bernama JAMALUDDIN sedangkan didalam Ijazah Anak Pemohon Bernama JAMALUDDIN DG SITURU.
- Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar, untuk mengubah/Membatalkan Nama Pemohon yang tertera di Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Dari nama JAMALUDDIN menjadi JAMALUDDIN DG SITURU;
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Demikian permohonan ini diajukan, atas perkenaan Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Takalar sebelumnya kami haturkan banyak terima kasih. |