Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2024/PN Tka IRWANTO EKA PUTRA RAHIM, S.H. SUDIRMAN Alias BETA Bin BAKRI DG NYONRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2024/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-17/P.4.32/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IRWANTO EKA PUTRA RAHIM, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDIRMAN Alias BETA Bin BAKRI DG NYONRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Bahwa ia terdakwa SUDIRMAN Alias BETA Bin BAKRI DG NYONRI pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekitar pukul 15.30 wita atau setidaknya pada waktu tertentu pada bulan Desember 2023, di Ling. Palleko 1, Kel. Palleko, Kec. Polongbangkeng Utara, Kab. Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Takalar, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu (metamfetamin), perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut

- Bahwa pada pukul 13.00 wita, berawal saat terdakwa dihubungi oleh RINGGI melalui chat dan panggilan WhatsApp, dan Lk.RINGGI berniat memberikan kepada terdakwa sabu-sabu dan pembayarannya setelah terdakwa mempunyai uang, Lk.RINGGI kemudian menyuruh terdakwa untuk pergi mengambil sabu-sabu tersebut dirumahnya, selanjutnya terdakwa keluar rumah dan bertemu dengan saksi AHMAD MUNZIR Alias UNCI Bin WAHYUDDIN yang sedang berada di depan rumahnya di Ling. Palleko 2 (Kel. Palleko, Kec. Polongbangkeng Utara, Kab. Takalar) dan terdakwa mengajak untuk mengkonsumsi sabu-sabu namun sebelumnya terdakwa meminta kepada saksi AHMAD MUNZIR untuk pergi mengambil sabu-sabu tersebut di rumah RINGGI di Rappokaleleng (Kec. Bontonompo, Kab. Gowa). Selanjutnya saksi AHMAD MUNZIR berangkat menuju ke rumah Lk.RINGGI untuk mengambil sabu-sabu tersebut dan setibanya saksi AHMAD MUNZIR disana ia bertemu dengan Lk.RINGGI dan ditanya “kau yang disuruh oleh BETA?” dan saksi AHMAD MUNZIR mengiyakan. Selanjutnya saksi AHMAD MUNZIR mengambil kemasan rokok merk Esse yang pada plastik luarnya terdapat 1 (satu) saset sabu-sabu, dan diselipkan pada saku celananya. Selanjutnya saksi AHMAD MUNZIR langsung pulang untuk menemui terdakwa.

- Bahwa saat saksi AHMAD MUNZIR yang sedang melintas di jalan Poros Palleko (Ling. Palleko 1, Kel. Palleko, Kec. Polongbangkeng Utara, Kab. Takalar) saksi AHMAD MUNZIR diberhentikan oleh saksi SALLATANG BIN ABD KADIR dan saksi NUR IMRAN NASIR BIN MUH. NASIR DG TOMPO yang merupakan anggota polisi yang sedang melakukan patroli berdasarkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi jual beli narkoba, kemudian saksi SALLATANG BIN ABD KADIR dan saksi NUR IMRAN NASIR BIN MUH. NASIR DG TOMPO melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terhadap saksi AHMAD MUNZIR, ditemukanlah kemasan rokok berisi 1 (satu) saset sabu-sabu tersebut pada diri saksi AHMAD MUNZIR dan berdasarkan informasi dari saksi AHMAD MUNZIR bahwa sabu sabu tersebut akan digunakan bersama terdakwa. Saksi SALLATANG dan saksi NUR IMRAN NASIR kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap terdakwa yang sementara menunggu saksi AHMAD MUNZIR. Selanjutnya terdakwa kemudian dibawa ke Polres takalar untuk dipertemukan dengan saksi AHMAD MUNZIR untuk dimintai keterangan. 

- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara laboratoris kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No : HPS-4508/XII/2023/Narkoba tanggal 07 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani pemeriksa atas nama Dewi, S.Farm,M.Tr.A.P NIP : 197910252002122002 serta mengetahui atas nama KASUBBID Laboratorium Forensik Polda Sulsel Surya Pranowo, S.Si., M.Si. Nrp : 87111389 yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0627 gram (berat sebelum disisihkan dan setelah disisihkan menjadi 0,0423 gram) dan 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No Lab : 5052/ NNF/XII/2023 tanggal 13 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani pemeriksa atas nama Surya Pranowo, S.Si., M.Si. Nrp : 87111389 dan Dewi, S.Farm,M.Tr.A.P NIP : 197910252002122002 yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa: 1 botol plastic urine milik Terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

- Bahwa terdakwa SUDIRMAN Alias BETA Bin BAKRI DG NYONRI memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu (metamfetamin) tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa SUDIRMAN Alias BETA Bin BAKRI DG NYONRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

--------------------------------------------------------------------------------------- ATAU------------------------------------------------------------------------------

 Kedua :

Bahwa ia terdakwa SUDIRMAN Alias BETA Bin BAKRI DG NYONRI pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekitar pukul 15.30 wita atau setidaknya pada waktu tertentu pada bulan Desember 2023, di Ling. Palleko 1, Kel. Palleko, Kec. Polongbangkeng Utara, Kab. Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Takalar, telah menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu (metamfetamin), perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

- Bahwa pada hari selasa tanggal 05 Desember 2023 terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) saset sabu sabu dari Lk.RINGGI di Rappokaleleng (Kec. Bontonompo, Kab. Gowa) dengan harga Rp.200.000,- selanjutnya terdakwa menuju kerumah saksi AHMAD MUNZIR mengkonsumsi sabu-sabu bersama saksi AHMAD MUNZIR dirumah kosong milik nenek saksi AHMAD MUNZIR di daerah Palleko 2 Kel.Palleko Kec.Polongbangkeng utara Kab.Takalar dengan cara merakit alat hisap sabu-sabu (bong) terlebih dahulu yang terdakwa buat dari botol air mineral yang pada tutupnya diberi dua lubang yang kemudian dipasangi dengan dua batang sedotan dan dipasangi pireks, selanjutnya terdakwa memasukkan sabu-sabu kedalam pireks dan dipanaskan menggunakan korek gas sehingga menghasilkan asap kemudian terdakwa hisap melalui sedotan.

- Bahwa pada pukul 13.00 wita, berawal saat terdakwa dihubungi oleh RINGGI melalui chat dan panggilan WhatsApp, dan Lk.RINGGI berniat memberikan kepada terdakwa sabu-sabu dan pembayarannya setelah terdakwa mempunyai uang, Lk.RINGGI kemudian menyuruh terdakwa untuk pergi mengambil sabu-sabu tersebut dirumahnya, selanjutnya terdakwa keluar rumah dan bertemu dengan saksi AHMAD MUNZIR Alias UNCI Bin WAHYUDDIN yang sedang berada di depan rumahnya di Ling. Palleko 2 (Kel. Palleko, Kec. Polongbangkeng Utara, Kab. Takalar) dan terdakwa mengajak untuk mengkonsumsi sabu-sabu namun sebelumnya terdakwa meminta kepada saksi AHMAD MUNZIR untuk pergi mengambil sabu-sabu tersebut di rumah RINGGI di Rappokaleleng (Kec. Bontonompo, Kab. Gowa). Selanjutnya saksi AHMAD MUNZIR berangkat menuju ke rumah Lk.RINGGI untuk mengambil sabu-sabu tersebut dan setibanya saksi AHMAD MUNZIR disana ia bertemu dengan Lk.RINGGI dan ditanya “kau yang disuruh oleh BETA?” dan saksi AHMAD MUNZIR mengiyakan. Selanjutnya saksi AHMAD MUNZIR mengambil kemasan rokok merk Esse yang pada plastik luarnya terdapat 1 (satu) saset sabu-sabu, dan diselipkan pada saku celananya. Selanjutnya saksi AHMAD MUNZIR langsung pulang untuk menemui terdakwa.

- Bahwa saat saksi AHMAD MUNZIR yang sedang melintas di jalan Poros Palleko (Ling. Palleko 1, Kel. Palleko, Kec. Polongbangkeng Utara, Kab. Takalar) saksi AHMAD MUNZIR diberhentikan oleh saksi SALLATANG BIN ABD KADIR dan saksi NUR IMRAN NASIR BIN MUH. NASIR DG TOMPO yang merupakan anggota polisi yang sedang melakukan patroli berdasarkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi jual beli narkoba, kemudian saksi SALLATANG BIN ABD KADIR dan saksi NUR IMRAN NASIR BIN MUH. NASIR DG TOMPO melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terhadap saksi AHMAD MUNZIR, ditemukanlah kemasan rokok berisi 1 (satu) saset sabu-sabu tersebut pada diri saksi AHMAD MUNZIR dan berdasarkan informasi dari saksi AHMAD MUNZIR bahwa sabu sabu tersebut akan digunakan bersama terdakwa. Saksi SALLATANG dan saksi NUR IMRAN NASIR kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap terdakwa yang sementara menunggu saksi AHMAD MUNZIR. Selanjutnya terdakwa kemudian dibawa ke Polres takalar untuk dipertemukan dengan saksi AHMAD MUNZIR untuk dimintai keterangan.

- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara laboratoris kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No : HPS-4508/XII/2023/Narkoba tanggal 07 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani pemeriksa atas nama Dewi, S.Farm,M.Tr.A.P NIP : 197910252002122002 serta mengetahui atas nama KASUBBID Laboratorium Forensik Polda Sulsel Surya Pranowo, S.Si., M.Si. Nrp : 87111389 yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0627 gram (berat sebelum disisihkan dan setelah disisihkan menjadi 0,0423 gram) dan 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No Lab : 5052/ NNF/XII/2023 tanggal 13 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani pemeriksa atas nama Surya Pranowo, S.Si., M.Si. Nrp : 87111389 dan Dewi, S.Farm,M.Tr.A.P NIP : 197910252002122002 yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa: 1 botol plastic urine milik Terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

- Bahwa terdakwa SUDIRMAN Alias BETA Bin BAKRI DG NYONRI memiliki memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu (metamfetamin) tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa SUDIRMAN Alias BETA Bin BAKRI DG NYONRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 127 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya