INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.G.S/2022/PN Tka | PT. Bank Rakyat Indonesia Persero tbk Kantor Cabang Takalar | 1.Hj. Salma Karim 2.H Edy Badang |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Nov. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.G.S/2022/PN Tka | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 29 Nov. 2022 | ||||||
Nomor Surat | 17/Pdt.G.S/2022/PN Tka | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 267.339.519,00 | ||||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp 267.339.519,00 ( Dua ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus sembilan belas rupiah). 3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Demikianlah gugatan ini kami ajukan, agar Ketua Pengadilan Negeri Takalar berkenan mengabulkannya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |