Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2022/PN Tka PT. Bank Rakyat Indonesia Persero tbk Kantor Cabang Takalar 1.Hj. Salma Karim
2.H Edy Badang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2022/PN Tka
Tanggal Surat Selasa, 29 Nov. 2022
Nomor Surat 17/Pdt.G.S/2022/PN Tka
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero tbk Kantor Cabang Takalar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Furin SubandriPT. Bank Rakyat Indonesia Persero tbk Kantor Cabang Takalar
Tergugat
NoNama
1Hj. Salma Karim
2H Edy Badang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 267.339.519,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.   Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

Menghukum Tergugat I  untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp 267.339.519,00 ( Dua ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus sembilan belas rupiah).

3.   Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Demikianlah gugatan ini kami ajukan, agar Ketua Pengadilan Negeri Takalar berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak