Bahwa terdakwa Lk, TAWARRI DG TABA Bin TASSE, pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 Sekira pukul 16.30 wita di Dusun Turikale Desa Laikang Kec. Mangarabombang Kab. Takalar telah melakukan Tindak Pidana Pengrusakan Ringan “Perbuatan-perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 406, jika harga kerugian tidak lebih dari dua puluh lima rupiah diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 407 ayat (1) KUHPidana, yang di sesuaikan dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan ( Tipiring ) dan jumlah denda dalam KUHP, Ayat (1) menjelaskan bahwa “Kata-kata "dua ratus lima puluh rupiah" dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHP dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 ( dua juta lima ratus ribu rupiah ).” yang dilakukan oleh Terdakwa Lelaki TAWARRI DG TABA Bin TASSE terhadap Rumput laut ( Lawi-lawi ) milik korban Lelaki RAPPUNG DG SERE dengan cara pelaku Mencabut Rumput laut di lokasi pembibitan dan menaikkannya di pematang empang sehingga korban Lelaki RAPPUNG DG SERE mengalami kerugian sebesar Rp. 1.700.000 ( Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah )