Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk mencabut laporan Polisi Nomor. LP/B/270/IX/2024/SPKT/Polres Takalar/Polda Sulawesi Selatan tanggal 25 September2024;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dan immateril Penggugat sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah)
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu walau ada banding, kasasi, Verzet (iut voerbaar bij voorraad) ;
- Menhukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari bila lalai dalam dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak tanggal Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menhukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
|