Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum terdapat kekeliruan penulisan identitas Suami PEMOHON dalam Kutipan Akta Nikah Milik PEMOHON adalah nama SYABIR SYAM adalah salah/keliru. Yang benar adalah nama SABIR SYAMSUDDIN Sesuai dengan Kutipan Akata Kelahiran Nomor 7305-LT-22072016-0013 Dari Kantor Dinas Administrasi dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar Tertanggal 22 Juli 2016 dan Kutipan Kartu Keluarga No.7305040106090004 Dari Kantor Dinas Administrasi dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar Tertanggal 15 Agustus 2024.
- Memerintahkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tallo Kota Makassar, untuk mengubah Nama Suami Pemohon Dari nama SYABIR SYAM menjadi SABIR SYAMSUDDIN;
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Demikian permohonan ini diajukan, atas perkenaan Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Takalar sebelumnya kami haturkan banyak terima kasih. |