Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
48/Pdt.P/2023/PN Tka Patimasang Dg. Rannu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 48/Pdt.P/2023/PN Tka
Tanggal Surat Rabu, 04 Okt. 2023
Nomor Surat 48/Pdt.P/2023/PN Tka
Pemohon
NoNama
1Patimasang Dg. Rannu
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Memberi ijin kepada pemohon untuk membetulkan nama pemohon dan ayah pemohon pada kutipan Akte Kelahiran No. AL . 821 . 0018136 tanggal. Tujuh Juli Dua Ribu Sebelas yang semula tertulis “PATIMASANG” dibetulakan menjadi “PATIMASANG DG RANNU” dan perbaikan tanggal lahir yang semula ditulis “Tanggal Lima Bulan Dua Belas Tahun Seribu Sembilan Ratus Enam Puluh sedang sebenarnya Tanggal Lima Belas Bulan Dua Belas Tahun Seribu Sembilan Ratus Lima Puluh Tiga” serta NIK ditulis 7371134512600005 sedang sebenarnya, 7305075512530001
  3. Memberikan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Takalar untuk mengganti Nama, Tgl Lahir dan NIK Pemohon tersebut diatas agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagai ketentuan dan sedang berjalan;
  4. Membebankan biaya pemohon ini kepada pemohon sesuai hokum yang berlaku.

 

Demikian permohonan ini saya buat dan atas dikabulkannya permohonan ini, pemohon mengucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak