Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2025/PN Tka | 1.NURHAEDAH MA’MUR 2.NURMALA MA’MUR |
1.RAMLI UMAR 2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL R.I cq. KANTOR PERTANAHAN PROVINSI SULAWESI SELATAN cq. KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TAKALAR |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Jan. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2025/PN Tka | ||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 09 Jan. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.000.000.000,00 | ||||||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA :
- 1 (satu) bidang tanah/empang sesuai Sertifikat Hak Milik/SHM No. 298 Gambar Situasi/GS Nomor : 850/1996 tanggal 13-9-1996 luas 91.328 Meter Bujur Sangkar (M2) dikenal Empang Labboka’ tercatat atas nama NURAENI BIN MAKMUR, batas-batas
- 1 (satu) bidang tanah/empang Sertifikat Hak Milik/SHM No. 276 Gambar Situasi/GS seluas 21.377 Meter Bujur Sangkar (M2) dikenal Empang Lambere’ tercatat atas nama NURAENI BIN MAKMUR, batas-batas :
Adalah harta peninggalan atau boedel warisan orang tua Para Penggugat (alm) Drs. MA’MUR MANGGAUKANG DG. PASANG wafat di Makassar 27 September 2009 bersama istrinya almh. Hj. DJAWIAH DG. NGIJI wafat di Makassar tanggal 17 September 1999 ; ------------------------------------
- Surat Perjanjian Jual Beli Dengan Syarat Dapat Dibeli Kembali Akta Nomor : 08 Tanggal 22 April 2019 dibuat oleh Turut Tergugat-II dengan objek gugatan huruf (a) tanah empang SHM No. 298/Lagaruda Gambar Situasi No. 850/1996 tanggal 13-9-1996 an. NURAENI BIN MAKMUR batal demi hukum ; -----------------------------------------------------------------------
- Surat Perjanjian Pengikatan Jual BeliLegalisasi Nomor : 044/2019/Rangkap tertanggal 19 Agustus 2019 legalisir oleh Turut Tergugat-IV, mutatis mutandis Akta Kuasa Menjual No. 08 Tanggal 19 Agustus 2019 dengan objek gugatan huruf (a) tanah empang SHM No. 298/Lagaruda Gambar Situasi No. 850/1996 tanggal 13-9-1996 an. NURAENI BIN MAKMUR batal demi hukum ; ----------------------------------
- Baliknama SHM No. 298/Lagaruda Gambar Situasi No. 850/1996 tanggal 13-9-1996 an. NURAENI BIN MAKMUR menjadi atas nama Tergugat-I terhadap objek perkara inlitis yang dilakukan oleh Tergugat-I yang didasari oleh alas hak berupa Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Legalisasi Nomor : 044/2019/Rangkap tertanggal 19 Agustus 2019, beserta turunannya berupa Akta Kuasa Menjual No. 08 Tanggal 19 Agustus 2019 dan Akta Jual Beli Nomor 08/2021 Tanggal 14 Januari 2021 dengan objek gugatan huruf (a) tanah empang SHM No. 298/Lagaruda Gambar Situasi No. 850/1996 tanggal 13-9-1996 an. NURAENI BIN MAKMUR, tidak sah dan mengikat karena batal demi hukum ; -------------------------------------------------------------------------------------
- Surat Perjanjian Pinjam Meminjam Nomor : 052/2019/R.2 tertanggal 12 Desember 2019 dilegalisir oleh Turut Tergugat-IV, antara almarhumah kakak Para Penggugat dengan Tergugat-I dibuat tidak sesuai fakta dan hukum serta merupakan praktek rentenir (bank gelap), demi hukum dan keadilan harus dinyatakan tidak sah dan mengikat ; ---------------------------
- Perbuatan Tergugat-I menguasai dan mengelola objek gugatan huruf (b) yakni tanah empang/tambak SHM No. 276 seluas 21,.377 M2 atau 2,13 Ha adalah tidak sah, bersifat melawan hak dan hukum ; --------------------
DAN/ATAU :
Demikian gugatan ini diajukan, atas perhatian dan perkenaan yang muliia, diucapkan terima kasih. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |