Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2026/PN Tka 1.IRWANTO EKA PUTRA RAHIM
2.MUH. ASHABUL KAHFI, S.H
BERAMA DG NYALLANG Bin RAPPUNG DG NAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 60/Pid.B/2026/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-66/P.4.32/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IRWANTO EKA PUTRA RAHIM
2MUH. ASHABUL KAHFI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BERAMA DG NYALLANG Bin RAPPUNG DG NAI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------Bahwa Terdakwa BERAMA DG NYALLANG Bin RAPPUNG DG NAI, pada hari Minggu, tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 17:30 Wita atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2026 bertempat di Dusun Bontoa, Desa Komara, Kecamatan Polongbangkeng Timur, Kabupaten Takalar atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tindak Pidana “dengan tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam atau penusuk”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya Terdakwa dihubungi oleh Saksi JUSRIADI Bin SAKE Dg GASSING melalui panggilan Hanphone untuk di ajak minum-minuman keras jenis tuak di balai-balai belakang rumah Saksi SYAMSU ALAM Dg SASSA Bin BUANG yang terletak di Dusun Bontoa, Desa Komara, Kecamatan Polongbangkeng Timur, Kabupaten Takalar, kemudian Terdakwa menuju ke Lokasi tersebut dengan membawa sebilah badik yang diselipkan pada pinggang kirinya. Setelah Terdakwa sampai di balai-balai belakang rumah Saksi SYAMSU ALAM Dg SASSA Bin BUANG, Terdakwa kemudian bertemu dengan Saksi RENALDI Bin RUSTAM Dg TARRA, Saksi SYAMSU ALAM Dg SASSA Bin BUANG, Saksi SAENAL Dg NASSA Bin TONA, JUSRIADI Bin SAKE Dg GASSING dan Saksi Korban SAPARUDDIN DG SEWANG Bin BEANG DG MABE. Terdakwa kemudian ikut meminum-minuman keras jenis tuak sambil bernyanyi, lalu Terdakwa meminta Saksi Korban SAPARUDDIN DG SEWANG Bin BEANG DG MABE untuk menyanyi tapi di tolak oleh Saksi Korban karena Saksi Korban beralasan tidak tahu menyanyi, namun Terdakwa terus memaksa Saksi Korban untuk menyanyi. Saksi Korban yang mulai emosi karena dipaksa terus menerus oleh Terdakwa kemudian mengambil gelas berisi tuak untuk disiramkan kepada Terdakwa, tetapi tangan Saksi Korban tersangkut pada balai-balai sehingga gelas yang berisi Minuman Keras Jenis tuak tersebut jatuh di depan Terdakwa dan percikan minuman keras jenis tuak mengenai tubuh dari Terdakwa. Terdakwa yang tidak terima langsung berdiri dari tempat duduknya dan menghunus sebilah badik dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa dan mata bilah badik tersebut diarahkan kepada Saksi Korban. Saksi RENALDI Bin RUSTAM Dg TARRA dan Saksi JUSRIADI Bin SAKE Dg GASSING yang berada ditempat lalu berdiri dan memegang Terdakwa untuk di pisahkan dengan Saksi Korban, kemudian Saksi RENALDI Bin RUSTAM Dg TARRA membujuk Terdakwa untuk kembali kerumahnya;
  • Bahwa adapun senjata tajam yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa adalah berupa 1 (satu) bilah badik dengan ciri-ciri gagang kayu dan sarung kayu dengan panjang 23,5 cm dan lebar 3,5 cm;
  • Bahwa Terdakwa dalam membawa, menyimpan dan/atau menguasai senjata tajam jenis Badik tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta badik tersebut Terdakwa gunakan bukan untuk pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).

-------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa BERAMA DG NYALLANG Bin RAPPUNG DG NAI, pada hari Minggu, tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 17:30 Wita atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2026 bertempat di Dusun Bontoa, Desa Komara, Kecamatan Polongbangkeng Timur, Kabupaten Takalar atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tindak Pidana secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya Terdakwa dihubungi oleh Saksi JUSRIADI Bin SAKE Dg GASSING melalui panggilan Hanphone untuk di ajak minum-minuman keras jenis tuak di balai-balai belakang rumah Saksi SYAMSU ALAM Dg SASSA Bin BUANG yang terletak di Dusun Bontoa, Desa Komara, Kecamatan Polongbangkeng Timur, Kabupaten Takalar, kemudian Terdakwa menuju ke Lokasi tersebut dengan membawa sebilah badik yang diselipkan pada pinggang kirinya. Setelah Terdakwa sampai di balai-balai belakang rumah Saksi SYAMSU ALAM Dg SASSA Bin BUANG, Terdakwa kemudian bertemu dengan Saksi RENALDI Bin RUSTAM Dg TARRA, Saksi SYAMSU ALAM Dg SASSA Bin BUANG, Saksi SAENAL Dg NASSA Bin TONA, JUSRIADI Bin SAKE Dg GASSING dan Saksi Korban SAPARUDDIN DG SEWANG Bin BEANG DG MABE. Terdakwa kemudian ikut meminum-minuman keras jenis tuak sambil bernyanyi, lalu Terdakwa meminta Saksi Korban SAPARUDDIN DG SEWANG Bin BEANG DG MABE untuk menyanyi tapi di tolak oleh Saksi Korban karena Saksi Korban beralasan tidak tahu menyanyi, namun Terdakwa terus memaksa Saksi Korban untuk menyanyi. Saksi Korban yang mulai emosi karena dipaksa terus menerus oleh Terdakwa kemudian mengambil gelas berisi tuak untuk disiramkan kepada Terdakwa, tetapi tangan Saksi Korban tersangkut pada balai-balai sehingga gelas yang berisi Minuman Keras Jenis tuak tersebut jatuh di depan Terdakwa dan percikan minuman keras jenis tuak mengenai tubuh dari Terdakwa. Terdakwa yang tidak terima langsung berdiri dari tempat duduknya dan menghunus sebilah badik dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa dan mata bilah badik tersebut diarahkan kepada Saksi Korban. Saksi RENALDI Bin RUSTAM Dg TARRA dan Saksi JUSRIADI Bin SAKE Dg GASSING yang berada ditempat lalu berdiri dan memegang Terdakwa untuk di pisahkan dengan Saksi Korban, kemudian Saksi RENALDI Bin RUSTAM Dg TARRA membujuk Terdakwa untuk kembali kerumahnya;
  • Bahwa adapun maksud dan tujuan Terdakwa dalam membawa, menyimpan dan/atau mempergunakan senjata tajam jenis badik adalah untuk Terdakwa gunakan dalam untuk sarana penjagaan diri atau perlindungan diri.

-------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 448 Ayat (1) undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya