| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | ABDUL RAHMAN DALLE, SH. | HATIKA DG.RANNU | | 2 | ABDUL RAHMAN DALLE, SH. | SASO DG.TIKA | | 3 | ABDUL RAHMAN DALLE, SH. | JUMALIA DG.MAWARA | | 4 | ABDUL RAHMAN DALLE, SH. | MUHAMMAD NASIR DG.NOMBONG | | 5 | ABDUL RAHMAN DALLE, SH. | ROSMINA DG. TONJI | | 6 | ABDUL RAHMAN DALLE, SH. | NASRUDDIN DG. NANRING | | 7 | ABDUL RAHMAN DALLE, SH. | Hatibu Dg. Tiro | | 8 | ABDUL RAHMAN DALLE, SH. | GERENG DG. NABA |
|
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sampara Bin Subu (Bapak Penggugat I dan Kakek Penggugat II, III, IV, V, VI, VII dan VIII) pemilik sah sebagian tanah persil No. 54, kohir No. 754 C1, yaitu tanah objek sengketa seluas + 785 m2 (lebih kurang tujuh ratus delapan puluh lima meter persegi) atas nama Sampara Bin Subu terletak di Dusun Jonggo Batu, Desa Aeng Batu-Batu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Rumah Jaharuddin Dg.Bella, Rappung Dg.Rala dan Asmawati Dg.Talanna
Sebelah Timur : Jalanan;
Sebelah Selatan : Tanah Dg.Rani dan Cici Dg.Lulung.
Sebelah Barat : Tanah Arham dan Syahrir (ex.tanah timbul);
- Menyatakan penguasaan tanah obyek sengketa milik sah Sampara Bin Subu (Bapak Penggugat I dan Kakek Penggugat II, III, IV, V, VI, VII dan VIII) tersebut oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah objek sengketa tersebut;
- Menyatakan bahwa segala surat-surat maupun keadaan baru yang ditimbulkan oleh Para Tergugat atas tanah objek sengketa adalah tidak sah dan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan mengikat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun, tanah objek sengketa seluas + 785 m2 (lebih kurang tujuh ratus delapan puluh lima meter persegi) atas nama Sampara Bin Subu, terletak di Dusun Jonggo Batu, Desa Aeng Batu-Batu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Rumah Jaharuddin Dg.Bella, Rappung Dg.Rala dan Asmawati Dg.Talanna
Sebelah Timur : Jalanan;
Sebelah Selatan : Tanah Dg.Rani dan Cici Dg.Lulung.
Sebelah Barat : Tanah Arham dan Syahrir (ex.tanah timbul);
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila Para Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan ini, sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar biaya perkara.
Atau kalau Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Demikian gugatan ini, atas perkenan Majelis Hakim Yang Mulia, diucapkan terima kasih,
|