Dakwaan |
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 30 September 2022 sekitar jam 15.30 wita, di Dusun Parapa Caddi Desa Pakkabba Kec. Galesong Utara Kab. Takalar, Telah terjadi tindak Pidana penganiayaan yang di lakukan oleh Lk. ABDIL AZIS DG BOMBONG terhadap diri korban Pr. HASRIATI BINTI HALIK DG LALANG, dengan cara pelaku Lk. ABDIL AZIS DG BOMBONG meninju korban Pr. HASRIATI BINTI HALIK DG LALANG sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan kearah kepala dan mengenai pada kepala samping kiri korban, akibat dari penganiayaan tersebut Pr. HASRIATI BINTI HALIK DG LALANG merasakan sakit pada kepala sebelah kiri namun tidak menghalangi aktifitas sehari-hari pada korban dan berdasarkan hasil Visum Et Revertum No : 568 / UPT.PKM.AT/TU / X / 2022, Dokter Pemeriksa/Pembuat Visum Et Repertum pada kantor UPT PUSKESMAS AENG TOWA, dr. Dwi Putrini menyatakan dari hasil pemeriksaan Pr. HASRIATI BINTI HALIK DG LALANG menyimpulkan bahwa tidak mengalami perlukaan, Adapun permulaan peristiwa tersbut bermula adanya perselisihan antara kakak korban yakni Pr. ROSMIATI DG RANNU dengan pelaku Lk. ABDUL AZIS DG BOMBONG yang terjadi sebelum kejadian yaitu sekitar pukul 11.00 wita dimana pada saat itu ada sebuah mobil yang hendak lewat namun terhalangi oleh mobil milik Pr. ROSMIATI DG RANNU dan mobil pengangkut gas elpiji yang sementara membongkar muatan di rumah pelaku yakni Lk. ABDUL AZIS DG BOMBONG sehingga mobil tersebut tidak dapat lewat, selanjutnya setelah selesai membongkar muatan, mobil pengangkut gas elpiji tersebut pergi dan mobil yang dari tadi menunggu untuk lewat menjadi emosi kemudian tancap-tancap gas sehingga pelaku Lk. ABDUL AZIS DG BOMBONG marah dan mengejar mobil tersebut, namun tidak di dapat, selanjutnya pelaku Lk. ABDUL AZIS DG BOMBONG kembali dan langsung meluapkan kemarahannya kepada Pr. ROSMIATI DG RANNU dan mengatakan seharusnya Pr. ROSMIATI DG RANNU dari tadi memindahkan mobilnya agar mobil tersebut dapat lewat sehingga terjadi pertengkaran mulut keduanya, namun permasalahan tersebut selesai pada pagi hari itu juga, Namun pada sore harinya pada saat korban Pr. HASRIATI BINTI HALIK DG LALANG bersama Pr. ROSMIATI DG RANNU dan Pr. MUMMU DG SO’NA sedang duduk di teras rumah Pr. ROSMIATI DG RANNU, ketika itu pelaku Lk. ABDUL AZIS DG BOMBONG berada di samping rumah Pr. ROSMIATI DG RANNU dan mengungkit-ungkit permasalahan di waktu pagi hari dengan cara bercerita ke orang-orang yang sedang duduk sehingga Pr. ROSMIATI DG RANNU mendekatinya untuk menasehati namun pada saat itu pelaku Lk. ABDUL AZIS DG BOMBONG marah-marah dan menunjuk-nunjuk Pr. ROSMIATI DG RANNU sambil mengatakan “kamu berani sama saya” olehnya karena melihat kakak korban di permalukan seperti itu sehingga korban Pr. HASRIATI BINTI HALIK DG LALANG mendekat untuk menasehati pelaku Lk. ABDUL AZIS DG BOMBONG namun pelaku malah emosi dan meninju kepala korban Pr. HASRIATI BINTI HALIK DG LALANG.
Atas peritiwa tersebut bahwa terdakwa Lk. ABDUL AZIS DG BOMBONG telah melakukan tindak pidana penganiayan ringan sebagaimana yang di maksud pasal 352 KUHPidana . |