Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2026/PN Tka 1.DHANIK AYU REASITA PRADANATA, SH
2.GLADYS JUHANNIE DWI PUTRI, S.H
ASDAR Alias JARUNG Bin M ARPA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 57/Pid.B/2026/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-60/P.4.32/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DHANIK AYU REASITA PRADANATA, SH
2GLADYS JUHANNIE DWI PUTRI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASDAR Alias JARUNG Bin M ARPA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa Terdakwa ASDAR Alias JARUNG Bin M ARPA pada hari Minggu, tanggal 12 April 2026, sekira pukul 04.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Lingkungan Tala, Kelurahan Sombalabella, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam atau penusuk”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Minggu tanggal 12 April 2026, sekira pukul 01.00 WITA ketika Terdakwa sedang berkumpul bersama teman-temannya di sebuah bale-bale yang berada di Kelurahan Malewang, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabuaten Takalar, tepatnya di depan SD Malewang, kemudian sekira pukul 02.00 Wita Lk. ALDI datang bersama dengan beberapa orang lain yang tidak terdakwa kenal dengan berboncengan mengendarai sepeda motor lalu
    Lk. ALDI mengajak terdakwa dan teman-temannya untuk melakukan aksi balas dendam terhadap kelompok yang diduga telah melakukan penyerangan terhadap teman Lk. ALDI sebelumnya, kemudian setelah terdakwa mengiyakan ajakan tersebut salah satu dari beberapa orang yang tidak dikenal tersebut memberikan 1 (satu) buah ketapel beserta busur kepada terdakwa yang menyimpannya di saku depan hoodie yang sedang terdakwa kenakan. Selanjutnya terdakwa bersama dengan anak saksi IMRAN dan
    Lk. DIAUL mengikuti rombongan Lk. ALDI sambil berboncengan tiga dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 milik anak saksi IMRAN untuk mencari  dengan posisi anak saksi IMRAN yang mengendarai sepeda motor, Lk. DIAUL duduk di tengah, sementara Terdakwa duduk di paling belakang;
  • Bahwa setelah beberapa saat berkeliling untuk mencari orang yang dimaksud oleh Lk. ALDI, tepatnya sekira pukul 04.00 Wita ketika terdakwa lewat di Lingkungan Tala Kelurahan Sombalabella, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, dan melihat saksi korban DANIL IRIANTO sedang berboncengan dengan saksi AKSA, lalu terdakwa yang menduga saksi korban DANIL IRIANTO sebagai orang yang dimaksud oleh saksi ALDI sehingga terdakwa langsung mengeluarkan ketapel dan busur yang terdakwa bawa dari dalam saku hoodie, kemudian terdakwa langsung menembakkannya ke arah saksi DANIL IRIANTO;
  • Bahwa adapun senjata tajam yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa adalah berupa 1 (satu) buah anak panah/busur yang terbuat dari besi dengan Panjang 10 (sepuluh) cm yang ujungnya berbentuk runcing dan ujung satunya diikat tali rafia warna merah;
  • Bahwa terdakwa dalam membawa, menyimpan dan/atau menguasai senjata tajam jenis anak panah jenis busur tersebut adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang serta serta parang tersebut terdakwa gunakan bukan untuk pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).

------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa ASDAR Alias JARUNG Bin M ARPA pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekitar pukul 04.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Lingkungan Tala Kelurahan Sombalabella Kecamatan Pattallasang Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban DANIL IRIANTO Bin AGUS DG. SENGGE” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Minggu tanggal 12 April 2026, sekira pukul 02.00 WITA ketika Terdakwa yang sedang berkumpul bersama teman-temannya di sebuah bale-bale yang berada di Kelurahan Malewang, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabuaten Takalar, tepatnya di depan SD Malewang, diajak oleh Lk. ALDI dan beberapa orang lain yang tidak terdakwa untuk mencari kelompok yang diduga telah melakukan penyerangan terhadap teman Lk. ALDI sebelumnya, sehingga terdakwa turut mengajak saksi IMRAN dan Lk. DIAUL. Selanjutnya terdakwa bersama dengan anak saksi IMRAN dan
    Lk. DIAUL mengikuti rombongan Lk. ALDI sambil berboncengan tiga dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 milik anak saksi IMRAN untuk mencari  dengan posisi anak saksi IMRAN yang mengendarai sepeda motor, Lk. DIAUL duduk di tengah, sementara Terdakwa duduk di paling belakang;
  • Bahwa setelah beberapa saat berkeliling untuk mencari orang yang dimaksud oleh
    Lk. ALDI, tepatnya sekira pukul 04.00 Wita ketika terdakwa lewat di Lingkungan Tala Kelurahan Sombalabella, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, dan melihat saksi korban DANIL IRIANTO sedang berboncengan dengan saksi AKSA, lalu terdakwa yang menduga saksi korban DANIL IRIANTO sebagai orang yang dimaksud oleh saksi ALDI langsung memasukkan tangannya ke dalam saku bagian depan hoodie yang terdakwa kenakan lalu mengambil 1 (satu) buah ketapel beserta anak panah busur yang telah terdakwa bawa sebelumnya, kemudian terdakwa menarik karet ketapel sambil mengarahkan anak panah busur ke arah saksi korban DANIL IRIANTO lalu langsung menembakkan anak panah busur tersebut hingga mengenai betis sebelah kanan saksi korban DANIL IRIANTO;
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban DANIL IRIANTO mengalami luka robek pada betis sebelah kanan berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor  : 800/73/RSUD-VER/V/2026 tanggal 04 Mei 2026 dari RSUD Haji Padjonga Daeng Ngalle atas nama Muh Danil Irianto Bin Agus Dg Segge dengan hasil pemeriksaan pada alat gerak bawah terdapat anak buah panah yang tertancap pada betis kanan, tidak menembus sisi luar, dan pendarahan aktif minimal dengan Kesimpulan perlukaan akibat persentuhan benda tajam.

-------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya