Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.B/2026/PN Tka 1.Ika Vebrianty, S.H
2.Muhammad Aqsha Darma Putra, S.H
SYAHRIANI DG. BAJI BINTI SENI DG. NGAGO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 6/Pid.B/2026/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-09/P.4.32/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ika Vebrianty, S.H
2Muhammad Aqsha Darma Putra, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRIANI DG. BAJI BINTI SENI DG. NGAGO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia Terdakwa SYAHRIANI DG. BAJI BINTI SENI DG. NGAGO pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekitar Pukul 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu masih dalam bulan September tahun 2024, bertempat di Dusun Buakanga, Desa Cakura, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, “memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada saat saksi Rahmaluddin Dg Nulung Bin Dg. Lassa (selanjutnya disebut saksi korban) sedang berada di sawahnya hendak menebang dahan kayu cina yang dahannya masuk ke lahan milik saksi korban untuk melindungi tanaman saksi korban. Pada saat saksi korban hendak memanjat pohon kayu cina tersebut, terdakwa Syahriani Dg. Baju Binti Seni Dg. Ngaco (selanjutnya disebut terdakwa) langsung muncul dari arah belakang saksi korban sambil marah-marah dengan memegang sebuah parang yang diarahkan ke saksi korban dengan mengatakan “punna mutemba antu poko pokoka kutemba tongko, punna nupolong, kupolong tongko” yang artinya “kalau kamu parangi itu pohon maka saya akan memarangimu juga, kalau kamu kamu potong itu pohon maka saya akan memotongmu juga”. Selanjutnya saksi korban langsung mengurungkan niatnya untuk menebang dahan pohon tersebut dan menghindar kesamping kanan karena takut apabila parang yang dipegang oleh terdakwa mengenai saksi korban sehingga terdakwa dan saksi korban berjarak sekitar 1 (satu) meter tetapi terdakwa terus mendekati saksi korban dengan tetap mengarahkan parangnya kearah saksi korban sehingga membuat saksi korban terus menghindar dengan berjalan cepat-cepat dengan niat untuk meninggalkan segera tempat tersebut. tidak lama kemudian muncul istri korban yakni saksi Hj. Rannu dan saksi Sulo Dg. Rela yang segera menyuruh saksi korban untuk pergi meninggalkan tempat tersebut.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban merasa ketakutan Dimana keselamatannya merasa sedang terancam dan setelah kejadian tersebut saksi korban berhenti dan tidak lagi menebang dahan pohon yang masuk ke lahan sawahnya tersebut.

 

---------------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 Ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP  -------------

Pihak Dipublikasikan Ya