| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Penetepan Perbaikan Tahun Lahir Anak Pemohon;
- Menetapkan sah Perbaikan Tahun Lahir Anak Pemohon pada Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga, semula Takalar, 30 Januari 2016 menjadi Takalar, 30 Januari 2009 berdasarkan Ijazah Anak Pemohon Nomor: DN-19/D-SMP/K13/24/ 0068886;
- Memerintahkan Kepada Anak Pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar pailing lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
|