Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti Nama dan tahun kelahiran anak pemohon yang semula “Arumi Ardina Shopia lahir pada tahun 2020” seharusnya “ Arumi Irdina Shopia lahir tahun 2019”;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan Nama dan tahun kelahiran tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar agar dicatat dalam daftar register kelahiran yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku.
Demikian permohonan ini pemohon buat dan atas dikabulkannya permohonan ini,pemohon mengucapkan terima kasih. |