| Dakwaan |
-------- Bahwa ia terdakwa Muhammad Fadhil Alias Fadil Bin Zainuddin pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekitar Pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di Dusun Kampung Parang Desa Bontolanra Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar tepatnya didalam rumah Saksi Isdayanti Ansar Binti Ansar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal pada saat terdakwa berniat menginap di rumah Saksi Kurniawan Alias Wawan Bin Irwan Dg Rapi di Desa Pakkabba, namun karena terdakwa tidak memiliki uang untuk belanja keperluan sehari-hari, maka terdakwa berniat untuk mencuri di rumah kosong milik Saksi Isdayanti Ansar Binti Ansar yang lokasinya berada didepan rumah orang tua dari terdakwa, selanjutnya sekitar pukul 01.00 Wita terdakwa sepulang dari tempat nongkrong di Desa Pakkabba langsung menuju ke rumah Saksi Isdayanti Ansar Binti Ansar menggunakan sepeda motor, sesampainya dirumah tersebut, terdakwa pertama-tama memanjat tembok pagar belakang rumah lalu masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dengan cara menarik-narik pintu pengaman besi hingga akhirnya bengkok dan terdakwa merusak pintu kayu dengan cara menendang menggunakan kaki hingga rusak, lalu terdakwa kemudian masuk melalui celah lubang tersebut, selanjutnya terdakwa langsung menuju kamar terlebih dahulu dan merusak pintu kamar dengan cara menendangnya menggunakan kaki hingga rusak, lalu terdakwa merusak semua pintu lemari di kamar tersebut dan mengambil barang-barang berupa 1 (satu) unit kamera merk Canon warna hitam beserta tasnya, 1 (satu) buah tas selempang merk Jims Honey warna putih cream, 1 (satu) buah jam tangan merk MCE warna hitam, 1 (satu) buah dus / kotak jam tangan merk Alexander Christie, 1 (satu) unit Ipad Pro warna silver berikut kardusnya, 1 (satu) unit HP merek Samsung J Prime warna hitam, 1 (unit) HP Vivo, lalu terdakwa masuk ke kamar yang lain dan mengambil beberapa lembar pakaian laki-laki berupa baju dan jaket serta sarung merek Gajah Duduk kurang lebih 20 (dua puluh) lembar, lalu terdakwa juga menuju dapur dan mengambil 1 (satu) unit mesin air, terdakwa lalu keluar dari rumah tersebut melalui pintu belakang tempat terdakwa sebelumnya masuk, terdakwa lalu memasukkan sebagian barang hasil curiannya di dalam sadel motornya dan sebagian sisanya yang lain di bungkus dengan sarung lalu terdakwa membawa semua barang hasil curian tersebut ke rumah Saksi Kurniawan Alias Wawan Bin Irwan Dg Rapi untuk disembunyikan sementara waktu, lalu sesampainya di rumah Saksi Kurniawan Alias Wawan Bin Irwan Dg Rapi terdakwa menyampaikan kepada Saksi Kurniawan Alias Wawan Bin Irwan Dg Rapi bahwa ingin menginap dirumahnya sambil membawa barang-barang karena terdakwa sedang diusir dari rumah orang tuanya, lalu Saksi Kurniawan Alias Wawan Bin Irwan Dg Rapi mengijinkan terdakwa untuk menginap dirumahnya karena terdakwa merupakan sahabatnya.
- Terdakwa lalu menjual 1 (satu) unit kamera merk Canon warna hitam beserta tasnya kepada Saksi Moch. Annas Iskandar Bin H. Nasir B. seharga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah), lalu terdakwa juga menjual 1 (satu) unit mesin air seharga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) ke pengumpul barang bekas yang terdakwa tidak kenal, sedangkan 1 (unit) HP Vivo serta beberapa lembar pakaian laki-laki berupa baju dan jaket serta sarung merek Gajah Duduk kurang lebih 20 (dua puluh) lembar terdakwa sudah tidak mengetahui keberadaannya karena tercecer di kosan terdakwa.
- Sebelumnya Saksi Isdayanti Ansar Binti Ansar sedang tidak berada dirumahnya sejak hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 Wita karena pergi kerumah saksi Jumatia Binti Sarro untuk menginap selama beberapa hari, lalu Saksi Isdayanti Ansar Binti Ansar baru kembali kerumahnya pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar pukul 13.30 Wita, saat Saksi Isdayanti Ansar Binti Ansar meninggalkan rumahnya dalam keadaan semua pintu tertutup dan terkunci rapat, tetapi ketika Saksi Isdayanti Ansar Binti Ansar bersama dengan saksi Jumatia Binti Sarro datang kerumah untuk membersihkan rumah keadaan rumah Saksi Isdayanti Ansar Binti Ansar pintu belakang atau dapur rusak, pintu kamar rusak, beberapa pintu lemari didalam kamar semuanya terbuka, pintu pengaman yang terbuat dari besi bengkok, Saksi Isdayanti Ansar Binti Ansar tidak mengetahui siapa pelakunya dan berhasil mengambil barang-barang yang berada di dalam rumah Saksi Isdayanti Ansar Binti Ansar.
- Bahwa perbuatan terdakwa mengambil 1 (satu) unit kamera merk Canon warna hitam beserta tasnya, 1 (satu) buah tas selempang merk Jims Honey warna putih cream, 1 (satu) buah jam tangan merk MCE warna hitam, 1 (satu) buah dus / kotak jam tangan merk Alexander Christie, 1 (satu) unit Ipad Pro warna silver berikut kardusnya, 1 (satu) unit HP merek Samsung J Prime warna hitam, 1 (unit) HP Vivo, beberapa lembar pakaian laki-laki berupa baju dan jaket serta sarung merek Gajah Duduk kurang lebih 20 (dua puluh) lembar, 1 (satu) unit mesin air tanpa seizin Saksi Isdayanti Ansar Binti Ansar dan akibat perbuatan terdakwa Saksi Isdayanti Ansar Binti Ansar mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
---------------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP . ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |