Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2024/PN Tka Sapri Dg. Taba Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2024/PN Tka
Tanggal Surat Jumat, 23 Feb. 2024
Nomor Surat 4/Pdt.P/2024/PN Tka
Pemohon
NoNama
1Sapri Dg. Taba
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan Tahun kelahiran pada Kutipan Akte  Kelahiran No. 7305-LT-12082016-0048  tanggal 12-08-2016, Kartu Keluarga No. 7305062501057844 tanggal 16-08-2022 dan Kartu Tanda Penduduk No. 7305063112680036 tanggal 23-08-2022 tersebut yakni dalam Akte Kelahiran Kartu Keluarga dan KTP tersebut  tertulis Tahun 1968  sedang sebenarnya harus tertulis “ Tahun 1969”;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku.

Demikian permohonan ini pemohon buat dan atas dikabulkannya permohonan ini,pemohon mengucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak