Petitum |
M E N G A D I L I
- Menyatakan menurut hukum bahwa Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Gugatan Perlawanan Terhadap Eksekusi yang diajukan oleh Pelawan sebagai pihak ketiga di Pengadilan Negeri Takalar adalah beralasan dan berdasar hukum.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Pelawan adalah pemilik dari tanah obyek sengketa sekaligus tanah yang menjadi obyek eksekusi dalam Perkara Perdata No. 13/Pdt.G/2014/PN.Tka, Jo Perkara Perdata No. 71/PDT/2015/PT.Mks, Jo Perkara Perdata No. 2733/Pdt/2015 oleh karena Pelawan merupakan salah satu ahli waris yang sah dari Masdar Dg. Nompo yang berhak mewarisi tanah obyek eksekusi in casu.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penetapan Eksekusi atas tanah obyek sengketa sekaligus tanah yang menjadi obyek eksekusi dalam Perkara Perdata No. 13/Pdt.G/2014/PN.Tka, Jo Perkara Perdata No. 71/PDT/2015/PT.Mks, Jo Perkara Perdata No. 2733/Pdt/2015, yang tercatat atas nama Masdar Dg. Nompo (ayah pelawan) dengan Persil No. 94 SII, Kohir No 4654 CI (berdasarkan Kohir No. 3097 CI). yang terletak di Lompo Pallaki, Kampung Bura’ne, Dusun Parang Boddong, Desa Boddia, Kecamatan Galesong (dahulu Kecamatan Galesong Selatan) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Milik H. Tiro
- Sebelah Timur : Jalan Poros Galesong Takalar
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Bakri Dg. Nai dan H. Naja
- Sebelah Barat : Tanah Milik Karaeng Talli (dahulu Karaeng
-
ADALAH SANGAT MERUGIKAN KEPENTINGAN HUKUM PELAWAN (PIHAK KETIGA) ATAS HAK WARIS TERHADAP TANAH OBYEK EKSEKUSI IN CASU.
- Memerintahkan untuk mengangkat kembali Penetapan Eksekusi atas tanah obyek sengketa dalam Perkara Perdata No. 13/Pdt.G/2014/PN.Tka, Jo Perkara Perdata No. 71/PDT/2015/PT.Mks, Jo Perkara Perdata No. 2733/Pdt/2015, yang tercatat atas nama Masdar Dg. Nompo (ayah pelawan) dengan Persil No. 94 SII, Kohir No 4654 CI (berdasarkan Kohir No. 3097 CI). yang terletak di Lompo Pallaki, Kampung Bura’ne, Dusun Parang Boddong, Desa Boddia, Kecamatan Galesong (dahulu Kecamatan Galesong Selatan)dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Milik H. Tiro
- Sebelah Timur : Jalan Poros Galesong Takalar
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Bakri Dg. Nai dan H. Naja
- Sebelah Barat : Tanah Milik Karaeng Talli (dahulu Karaeng
-
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Terlawan I Pemohon Eksekusi, Terlawan II Termohon Eksekusi dan Terlawan III Termohon Eksekusi mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi.
- Menghukum Terlawan I Pemohon Eksekusi, Terlawan II Termohon Eksekusi dan Terlawan III Termohon Eksekusi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar perkara ini diputus menurut hukum dengan seadil-adilnya (ex aeque et bono). |