| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 21 Mei 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
20/Pdt.G/2026/PN Tka |
| Tanggal Surat |
Senin, 11 Mei 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | JOHA Dg. Tiro bin Gaappa | | 2 | NAIMUNG Dg. Jipa binti Yarrung |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | ACHMAD ILHAM, S.H., M.H., C.PL | JOHA Dg. Tiro bin Gaappa | | 2 | ACHMAD ILHAM, S.H., M.H., C.PL | NAIMUNG Dg. Jipa binti Yarrung |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | H. ABDUL MAJID Dg. Nyallang | | 2 | HAMID Dg. Sikki (Ahli Waris dari Almarhumah JAATI Dg. Baji) | | 3 | SUMARNI binti Sengka (Ahli Waris dari Almarhum SENGKA Dg. Nai bin Boge) | | 4 | JOMPONG Dg. Kulle bin Nanggong (Ahli Waris dari Almarhum NANGGONG bin Arrung) |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Kepala Wilayah Kecamatan Mangarabombang | | 2 | Kepala Desa Panyangkalang |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Keterangan Warisan (Objek Perkara) tersebut dan Seluruh Surat serta Dokumen apapun yang terbit di atasnya adalah TIDAK SAH dan/atau Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Yang Mengikat sejak terbitnya Surat Tersebut dan sampai kapanpun;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat 1, Tergugat 2 (Ahli Waris dari Almarhumah JAATI Dg. Baji) dan Tergugat 3 (Ahli Waris dari Almarhum SENGKA Dg. Nai bin Arrung) yang menggunakan surat Keterangan Warisan (Objek perkara) tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan cap jempol atas nama Para Penggugat dan atau Siapa saja yang keberatan di atasnya adalah tidak sah / cacat hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk tidak menggunakan surat tersebut dalam bentuk apapun sejak sebelum Para Penggugat mengajukan Gugatan ini dan sampai kapanpun;
- Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 atau siapa saja yang menguasai Surat Keterangan Warisan tertanggal 22 Desember 2009 yang disaksikan dan dibenarkan oleh Turut Tergugat 1 dengan Register Nomor : 226/DPL/XII/2009 tertanggal 24 Desember 2009 dan dikuatkan oleh Turut Tergugat 2 dengan Register Nomor : 446/MB/XII/2009 tertanggal 30 Desember 2009 untuk dan agar dimusnahkan secara suka rela dan tanpa syarat apapun dari Para Tergugat dan Para Turut Tergugat, Jika dipandang perlu dengan bantuan anggota kepolisian Republik Indonesia;
- Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 untuk memberikan ganti kerugian Materil kepada Para Penggugat yang dialami oleh Para Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan tanggung renteng, secara suka rela dan tanpa syarat apapun jika dipandang perlu dengan bantuan kepolisian Republik Indonesia;
- Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 untuk memberikan Ganti Kerugian Immateril Kepada Para Penggugat yang dialaminya sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan tanggung renteng, secara suka rela dan tanpa syarat apapun jika dipandang perlu dengan bantuan kepolisian Republik Indonesia;
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk menyerahkan atau membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari sejak dimulainya terdaftar Perkara a quo hingga berkekuatan Hukum tetap berdasarkan Pasal 1339 KUHPerdata;
- Menghukum Tergugat 4 dan Turut Tergugat 1 serta Turut Tergugat 2 untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
- Menyatakan dalam Perkara ini dapat dijalankan Terlebih dahulu (Uitverbaar Bij Voorraad) Walupun Para Tergugat dan para Turut Tergugat menempuh upaya Hukum Banding, Kasasi atau Upaya Hukum lainnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya yang Timbul dalam perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |