Dakwaan |
Primair
-------- Bahwa ia terdakwa IPUL Alias SAIPUL Bin RAMLI bersama-sama dengan Saksi Anak KAMALUDDIN Bin RUSLI DG GASSING (penuntutan terpisah), Saksi Anak ANDIKI SAPUTRA Alias DIKI Bin SUPRIANTO Dg TUTU (penuntutan terpisah), Anak ANUGRAH ARRAHMAN Alias ANUGRAH (penuntutan terpisah), dan Saksi Anak RIFALDIANTO (penuntutan terpisah) pada hari Sabtu Tanggal 6 April 2024 sekira pukul 03.00 Wita bertempat di warkop “Tua Muda” yang terletak di Jl. Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kab. Takalar, dan pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekira pukul 04.00 Wita bertempat di Kios AAN CELL yang terletak di Lingkungan Pattallassang, Kelurahan Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kab. Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April dan bulan Juni tahun 2024 pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang dilakukan dua orang atau lebih secara bersekutu, masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu”, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 6 April 2024 sekira pukul 03.00 Wita bertempat di warkop “Tua Muda” yang terletak di Jl. Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kab. Takalar Saksi Anak KAMALUDDIN Bin RUSLI DG GASSING (penuntutan terpisah) bertanya kepada Saksi Anak ANDIKI SAPUTRA Alias DIKI Bin SUPRIANTO Dg TUTU (penuntutan terpisah) perihal dimana Saksi Anak ANDIKI SAPUTRA Alias DIKI Bin SUPRIANTO Dg TUTU pernah mencuri sehingga Saksi Anak ANDIKI SAPUTRA Alias DIKI Bin SUPRIANTO Dg TUTU memberitahukan tempat dan cara mencuri di warkop Tua Muda kepada Saksi Anak KAMALUDDIN Bin RUSLI DG GASSING lalu Saksi Anak KAMALUDDIN Bin RUSLI DG GASSING mengajak tersangka IPUL Alias SAIPUL Bin RAMLI, Anak ANUGRAH ARRAHMAN Alias ANUGRAH (penuntutan terpisah), Saksi anak ANDIKI Alias DIKI dan Saksi Anak RIFALDIANTO (penuntutan terpisah) untuk mencuri di warkop tersebut dengan cara tersangka IPUL Alias SAIPUL Bin RAMLI dan Saksi anak ANDIKI Alias DIKI (penuntutan terpisah) menunggu diluar warkop Tua Muda dekat masjid Agung Takalar yang lokasinya sekira 30 (tiga puluh) meter dari warkop tersebut sambil memantau situasi sekitar selanjutnya Saksi Anak KAMALUDDIN Bin RUSLI DG GASSING, Anak ANUGRAH ARRAHMAN Alias ANUGRAH dan Saksi Anak RIFALDIANTO Alias RIFAL masuk ke dalam warkop tersebut dengan cara memanjat pagar tembok menggunakan kursi dari belakang kemudian masuk ke dalam warkop. Setelah masuk kedalam warkop, Anak RIFALDIANTO Alias RIFAL menghidupkan korek gas yang ada di warkop tersebut untuk menerangi pada saat melakukan pencurian karena kondisi penerangan di dalam warkop tersebut dalam kondisi gelap. Saat di dalam warkop, Anak Saksi KAMALUDDIN Bin RUSLI DG GASSING, Anak Saksi ANUGRAH ARRAHMAN Alias ANUGRAH dan Anak Saksi RIFALDIANTO Alias RIFAL mengambil barang berupa 1 (satu) kaleng rokok surya, 1 (satu) bungkus rokok surya, 2 (dua) bungkus rokok booster, 1 (satu) bungkus rokok class mild, 1 (satu) botol teh pucuk dan 1 (satu) botol sprite kemudian hasil curian tersebut dibawa ke lapangan Makkattang Dg sibali, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kab. Takalar untuk dikonsumsi bersama-sama;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekira pukul 03.30 Wita bertempat di Kios AAN CELL yang terletak di Lingkungan Pattallassang, Kelurahan Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kab. Takalar Anak Saksi KAMALUDDIN Bin RUSLI DG GASSING mengajak kembali tersangka IPUL Alias SAIPUL Bin RAMLI, Anak ANUGRAH ARRAHMAN Alias ANUGRAH, Saksi anak ANDIKI Alias DIKI dan Saksi Anak RIFALDIANTO untuk mencuri di Kios AAN CELL dengan cara Anak Saksi KAMALUDDIN Bin RUSLI DG GASSING bersama dengan tersangka IPUL Alias SAIPUL Bin RAMLI masuk ke dalam kios tersebut dengan cara memanjat dinding yang terbuat dari seng dan balok kayu melalui lubang belakang Kios AAN CELL dan mengambil barang berupa 2 bungkus rokok Surya dan 2 (dua) bungkus rokok Sampurna dan Anak Saksi ANUGRAH ARRAHMAN Alias ANUGRAH berada di depan kios AAN CELL melihat situasi dan berjaga-jaga serta Anak Saksi ANDIKI alias DIKI (penuntutan terpisah) berada sekitar 20 (dua puluh) meter dari Kios AAN CELL. Selanjutnya hasil curian tersebut dibawa ke lapangan Makkattang Dg Sibali, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kab. Takalar untuk dikonsumsi bersama-sama;
- Bahwa perbuatan tersangka IPUL Alias SAIPUL Bin RAMLI berteman bersama masuk ke dalam warkop Tua muda dan Kios AAN mengambil barang tidak memiliki izin dan tidak dikehendaki oleh Saksi Korban MUSTAFA DG TUTU dan saksi korban AAN ANUGRAH AWAL;
- Bahwa perbuatan tersangka IPUL Alias SAIPUL Bin RAMLI berteman mengakibatkan Saksi Korban MUSTAFA DG TUTU mengalami kerugian kurang lebih Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) dan Saksi Korban AAN ANUGRAH AWAL mengalami kerugian kurang lebih Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.
Subsidiair
-------- Bahwa ia terdakwa IPUL Alias SAIPUL Bin RAMLI bersama-sama dengan Saksi Anak KAMALUDDIN Bin RUSLI DG GASSING (penuntutan terpisah), Saksi Anak ANDIKI SAPUTRA Alias DIKI Bin SUPRIANTO Dg TUTU (penuntutan terpisah), Anak ANUGRAH ARRAHMAN Alias ANUGRAH (penuntutan terpisah), dan Saksi Anak RIFALDIANTO (penuntutan terpisah) pada hari Sabtu Tanggal 6 April 2024 sekira pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April tahun 2024 bertempat di warkop “Tua Muda” yang terletak di Jl. Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kab. Takalar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang dilakukan dua orang atau lebih secara bersekutu”, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 6 April 2024 sekira pukul 03.00 Wita bertempat di warkop “Tua Muda” yang terletak di Jl. Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kab. Takalar Saksi Anak KAMALUDDIN Bin RUSLI DG GASSING (penuntutan terpisah) bertanya kepada Saksi Anak ANDIKI SAPUTRA Alias DIKI Bin SUPRIANTO Dg TUTU (penuntutan terpisah) perihal dimana Saksi Anak ANDIKI SAPUTRA Alias DIKI Bin SUPRIANTO Dg TUTU pernah mencuri sehingga Saksi Anak ANDIKI SAPUTRA Alias DIKI Bin SUPRIANTO Dg TUTU memberitahukan tempat dan cara mencuri di warkop Tua Muda kepada Saksi Anak KAMALUDDIN Bin RUSLI DG GASSING lalu Saksi Anak KAMALUDDIN Bin RUSLI DG GASSING mengajak terdakwa IPUL Alias SAIPUL Bin RAMLI, Anak ANUGRAH ARRAHMAN Alias ANUGRAH (penuntutan terpisah), Saksi anak ANDIKI Alias DIKI dan Saksi Anak RIFALDIANTO (penuntutan terpisah) untuk mencuri di warkop tersebut dengan cara terdakwa IPUL Alias SAIPUL Bin RAMLI dan Saksi anak ANDIKI Alias DIKI (penuntutan terpisah) menunggu diluar warkop Tua Muda dekat masjid Agung Takalar yang lokasinya sekira 30 (tiga puluh) meter dari warkop tersebut sambil memantau situasi sekitar selanjutnya Saksi Anak KAMALUDDIN Bin RUSLI DG GASSING, Anak ANUGRAH ARRAHMAN Alias ANUGRAH dan Saksi Anak RIFALDIANTO Alias RIFAL masuk ke dalam warkop tersebut dengan cara memanjat pagar tembok menggunakan kursi dari belakang kemudian masuk ke dalam warkop. Setelah masuk kedalam warkop, Anak RIFALDIANTO Alias RIFAL menghidupkan korek gas yang ada di warkop tersebut untuk menerangi pada saat melakukan pencurian karena kondisi penerangan di dalam warkop tersebut dalam kondisi gelap. Saat di dalam warkop, Anak Saksi KAMALUDDIN Bin RUSLI DG GASSING, Anak Saksi ANUGRAH ARRAHMAN Alias ANUGRAH dan Anak Saksi RIFALDIANTO Alias RIFAL mengambil barang berupa 1 (satu) kaleng rokok surya, 1 (satu) bungkus rokok surya, 2 (dua) bungkus rokok booster, 1 (satu) bungkus rokok class mild, 1 (satu) botol teh pucuk dan 1 (satu) botol sprite kemudian hasil curian tersebut dibawa ke lapangan Makkattang Dg sibali, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kab. Takalar untuk dikonsumsi bersama-sama;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekira pukul 03.30 Wita Anak Saksi KAMALUDDIN Bin RUSLI DG GASSING mengajak kembali terdakwa IPUL Alias SAIPUL Bin RAMLI, Anak ANUGRAH ARRAHMAN Alias ANUGRAH, Saksi anak ANDIKI Alias DIKI dan Saksi Anak RIFALDIANTO untuk mencuri di Kios AAN CELL dengan cara Anak Saksi KAMALUDDIN Bin RUSLI DG GASSING bersama dengan terdakwa IPUL Alias SAIPUL Bin RAMLI masuk ke dalam kios tersebut dengan cara memanjat dinding yang terbuat dari seng dan balok kayu melalui lubang belakang Kios AAN CELL dan mengambil barang berupa 2 bungkus rokok Surya dan 2 (dua) bungkus rokok Sampurna dan Anak Saksi ANUGRAH ARRAHMAN Alias ANUGRAH berada di depan kios AAN CELL melihat situasi dan berjaga-jaga serta Anak Saksi ANDIKI alias DIKI (penuntutan terpisah) berada sekitar 20 (dua puluh) meter dari Kios AAN CELL. Selanjutnya hasil curian tersebut dibawa ke lapangan Makkattang Dg Sibali, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kab. Takalar untuk dikonsumsi bersama-sama;
- Bahwa perbuatan terdakwa IPUL Alias SAIPUL Bin RAMLI berteman bersama masuk ke dalam warkop Tua muda dan Kios AAN mengambil barang tidak memiliki izin dan tidak dikehendaki oleh Saksi Korban MUSTAFA DG TUTU dan saksi korban AAN ANUGRAH AWAL;
- Bahwa perbuatan terdakwa IPUL Alias SAIPUL Bin RAMLI berteman mengakibatkan Saksi Korban MUSTAFA DG TUTU mengalami kerugian kurang lebih Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan Saksi Korban AAN ANUGRAH AWAL mengalami kerugian kurang lebih Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana. |