Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
32/Pdt.G/2024/PN Tka | Iskandar K.S Dg. Boko | 1.Mallongbasi Dg. Gassing 2.Baetal Makmur Dg. Serang 3.Alipuddin Dg. Lau 4.St. Maryam |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Nov. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 32/Pdt.G/2024/PN Tka | ||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 05 Nov. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | Mengadili Primer 2. Menyatakan Penggugat adalah Ahli Waris yang sah dari Sanja Bin Cangko yang mempunyai Lega yang mempunyai Legal Standing bertindak sebagai Penggugat; 3. Menyatakan Objen Sengketa adalah Milik orang tua Penggugat yang bernama Sanja Bin Cangko dengan Persil Nomor 26a SII, Kohir 265 C1 dengan luas 2360 M2 yang terletak di Lompok Labunrung Dusun Kassi Utara Desa Kadatong, Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Batas Desa - Sebelah Timur : Tanah Milik Hasan Daeng Nompo/Rahman daeng Kulle; - Sebelah Selatan : Tanah Milik Hasniah - Sebelah Barat : Tanah Milik Baso Dg. Bella 4. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang menguasai Objek sengketa milik orang tua Penggugat adalah perbuatan Hukum dan Melawan Hak; 5. Memerintahkan Kepada Para Tergugat untuk menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat tangpa Syarat apapun sekalipun ada upaya Hukum Banding dan Upaya Hukum Kasasi; 6. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk mengosongkan Objek sengketa sekalipun ada upaya hukum Banding dan Upaya Hukum Kasasi serta melarang Para Tergugat untuk melakukan segala aktifitas diatas obyek sengketa selama belum ada status hukum yang jelas atas obyek sengketa; 7. Menyatakan segala surat-surat yang dimiliki Para Tergugat yang berhubungan dengan obyek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 8. Memerintahkan kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini; 9. Membebankan kepada Para Tergugat menanggung seluruh biaya yang tibul dalam perkara tersebut; Subsider : Dan Atau apabila Hakim Pengadilan Negeri Takalar berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) Demikian gugat ini diajukan, atas perhatian dan dikabulkannya gugatan ini, kami ucapkan terima kasih;
|
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Ya |