Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2025/PN Tka Ardian Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2025/PN Tka
Tanggal Surat Jumat, 07 Feb. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Ardian
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum Bahwa terdapat kekeliruan penulisan nama Orang Tua PEMOHON dalam Kartu Keluarga (KK) dan Akta Lahir milik PEMOHON, dimana kekeliruannya nama orang tua yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) dan Akta Lahir milik PEMOHON adalah nama HASNIA ALI DG NGINTANG adalah salah/keliru. Yang benar adalah nama ST. SAENAB;
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar untuk mengubah nama orang tua dalam kartu Keluarga (KK) No. 7305022501052783 dan Akta Lahir Pemohon dari Nama HASNIA ALI DG NGINTANG  menjadi ST. SAENAB;
  4. Membebankan   biaya Permohonan   ini sesuai dengan    ketentuan peraturan perundang-undangan;

Demikian permohonan ini diajukan, atas perkenaan Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Takalar sebelumnya kami haturkan banyak terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak