Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pdt.P/2026/PN Tka Rampu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 17/Pdt.P/2026/PN Tka
Tanggal Surat Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rampu
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan sah Perbaikan nama Orang Tua Pemohon yang semula Ayah (Baso) dan Ibu (Dg Kenna) menjadi Ayah (Jarung) dan Ibu (Mari) sesuai Buku Nikah Pemohon Nomor do/24/181/VI/2004
  3. Memerintahakan Kepada Pemohon untuk melapor Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak