Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
90/Pdt.P/2025/PN Tka Hj Nurhayati M.Spd Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 90/Pdt.P/2025/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hj Nurhayati M.Spd
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa Hj. Nurhayati M., S.Pd. yang lahir di Soreang Jipang tanggal 31-12-1965 sebagaimana yang tertulis dalam Kartu Tanda Penduduk NIK 7305074107650235 dan Kartu Keluarga No. 7305072501053559 dengan Nurhayati Mannilingi Biseyang yang lahir pada tanggal 01-07-1965 sebagaimana tertulis pada Paspor No. E5534122 adalah orang yang sama;
  3. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak