| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Objek Sengketa I yaitu Tanah Persil Nomor 31 DI Kohir Nomor 912 CI, seluas 1.129 M2 (seribu seratus dua puluh sembilan meter persegi), terletak dahulu bernama Kp. Sawakong sekarang Dusun Kasuarrang dahulu bernama Desa Bontokassi sekarang Desa Sawakong Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar atas nama Jahe Bin Rahamang. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Jalan
- Timur : Jalan
- Selatan : Tanah milik Noho Muntu
- Barat : Tanah dikuasai Jufri Dg. Ruppa
Adalah milik S. Dg. Rampu dan Samsuddin (Para Penggugat)
- Menyatakan Objek Sengketa II yaitu Tanah Persil Nomor 31 DII Kohir Nomor 230 CI, seluas 831 (delapan ratus tiga puluh satu meter persegi), terletak dahulu bernama Kp. Sawakong sekarang Dusun Kasuarrang dahulu bernama Desa Bontokassi sekarang Desa Sawakong Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar atas nama Jahe Bin Rahamang. Dengan batas-batas, sebagai berikut :
- Utara : Tanah milik Sa’nuddin dan Tanah milik Relli
- Timur : Dahulu Tanah milik Jahe Bin Rahamang sekarang Tanah milik
- Selatan : Jalan
Adalah milik S. Dg. Rampu dan Samsuddin (Para Penggugat)
- Menyatakan Objek Sengketa III atau Tanah Persil Nomor 37 DII Kohir Nomor 230 CI, seluas 2.198 M2 (dua ribu seratus sembilan puluh delapan meter persegi), terletak dahulu bernama Kp. Sawakong sekarang Dusun Kasuarrang dahulu bernama Desa Bontokassi sekarang Desa Sawakong Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar atas nama Jahe Bin Rahamang. Dengan batas-batas, sebagai berikut :
- Utara : Tanah milik Usman Dg. Mile dan Tanah milik Bebo
- Timur : Dahulu Tanah milik Jahe Bin Rahamang sekarang Tanah milik
- Selatan : Dahulu Tanah milik Jahe Bin Rahamang sekarang Tanah milik Ramang Dg. Serang
- Barat : Tanah milik Made Dg. Nassa
Adalah milik S. Dg. Rampu dan Samsuddin (Para Penggugat)
- Menyatakan oleh karena itu :
a. Perbuatan Songnge Bonto (Ayah Tergugat II / Kakek Tergugat III) mengusir Para Penggugat dari Objek Sengketa I dan mengambil alih penguasaan atas Objek Sengketa I adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
b. Perbuatan Sohora Dg. Sayu (Ibu Tergugat II / Nenek Tergugat III) memberikan hak atas Objek Sengketa I kepada Tergugat I melalui Akta Pembagian Hak Bersama Nomor 316/AP/GS/XII/2000 tanggal 7 Desember 2000 yang dibuat oleh Tergugat VII dan ditandatangani oleh Sohora Dg. Sayu, Tergugat I, Hajiba Dg. Sakking (Ibu Tergugat I), Tergugat VIII, dan Zainuddin Pabe (Ayah Tergugat IV) adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
c. Perbuatan Tergugat I membuat pernyataan penguasaan fisik atas Objek Sengketa I yang ditandatangani oleh Tergugat VI dan mengajukannya kepada Tergugat IX sebagai dasar peneribtan Sertifikat Nomor 00319 / Sawakung adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
d. Perbuatan Tergugat IX menerbitkan Sertifikat atas Objek Sengketa I atas nama Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
e. Perbuatan Sohora Dg. Sayu (Ibu Tergugat II / Nenek Tergugat III) membuat dan menandatangani Surat Keterangan Akta Hibah Tanggal 18 November 1998 atas Objek Sengketa II yang ditandatangani oleh Sohora Dg. Sayu, Zainuddin Pabe (Ayah Tergugat IV), Tergugat V, dan Tergugat VI adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
f. Perbuatan Tergugat II mengajukan alas hak kepada Tergugat IX yang mendasari terbitnya Sertifikat Hak Milik Nomor 00710 / Sawakung atas Objek Sengketa II adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
g. Perbuatan Tergugat IX menerbitkan Sertifikat atas Objek Sengketa II atas nama Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
h. Perbuatan Songnge Bonto (Ayah Tergugat II / Kakek Tergugat III) membuat dan menandatangani Surat Keterangan Akta Hibah Tanggal 18 November 1998 atas Objek Sengketa III yang ditandatangani oleh Songnge Bonto, Zainuddin Pabe (Ayah Tergugat IV), Tergugat V, dan Tergugat VI adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
i. Perbuatan Abdul Salam (Ayah Tergugat III) mengajukan alas hak kepada Tergugat IX yang mendasari terbitnya Sertifikat Hak Milik Nomor 00725 / Sawakung atas Objek Sengketa III adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
j. Perbuatan Tergugat IX menerbitkan Sertifikat atas Objek Sengketa III atas nama Abdul Salam (Ayah Tergugat III) adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
k. Perbuatan Tergugat X menggarap Objek Sengketa III adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
- Menyatakan oleh karena itu :
a. Akta Pembagian Hak Bersama Nomor 316/AP/GS/XII/2000 tanggal 07 Desember 2000 antara Sohora Dg. Sayu dan Abdul Hafid Bin Suddin (Tergugat I) atas Objek Sengketa I;
b. Surat Keterangan Akta Hibah Tanggal 18 November 1996 yang tertulis antara Suddin Bin Panjang Bin Yahe dan Sokora atas Objek Sengketa II;
c. Surat Keterangan Akta Hibah Tanggal 18 November 1996 yang tertulis antara Suddin Bin Panjang Bin Yahe dan Songnge Bonto atas Objek Sengketa III;
d. Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah Sistematik Tanggal 01 Agustus 2006 dan/atau seluruh alas hak yang dijadikan dasar penerbitan Sertifikat di atas Objek Sengketa I;
e. Seluruh alas hak yang mendasari Penerbitan Sertifikat di atas Objek Sengketa II; dan
f. Seluruh alas hak yang mendasari Penerbitan Sertifikat di atas Objek Sengketa III.
Batal dan/atau batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan oleh karena itu :
a. Sertifikat Hak Milik Nomor 00319/Sawakung atas nama Abdul Hafid Dg. Sudding (Tergugat I) yang diterbitkan di atas Objek Sengketa I;
b. Sertifikat Hak Milik Nomor 00710/Sawakung atas nama Anida (Tergugat II) yang diterbitkan di atas Objek Sengketa II; dan
c. Sertifikat Hak Milik Nomor 00725/Sawakung atas nama Abdul Salam (Tergugat III) yang diterbitkan di atas Objek Sengketa III.
Batal dan/atau batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat X dan/atau siapa saja yang menguasai dan/atau menerima hak atas Objek Sengketa I, Objek Sengketa II, dan Objek Sengketa III untuk menyerahkan Objek Sengketa I, Objek Sengketa II, dan Objek Sengketa III kepada Para Penggugat bila perlu dengan bantuan polisi memaksa agar yang membangkang meninggalkan dan mengosongkan Objek Sengketa I, Objek Sengketa II, dan Objek Sengketa III;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|