Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2024/PN Tka Muhammad Aqsha Darma Putra, S.H ARIF DG SILA Bin SAMAILA DG NGENJENG. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 73/Pid.B/2024/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-79/P.4.32/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Aqsha Darma Putra, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF DG SILA Bin SAMAILA DG NGENJENG.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa ia terdakwa ARIF DG SILA Bin SAMAILA DG NGENJENG pada hari sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar jam 23.00 wita setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Mandi Desa. Galesong Baru Kec. Galesong Kab. Takalar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap Saksi korban BURHANUDDIN Alias Dg.MUJI Bin IWAN DG NUNTUNG yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal ketika terdakwa ARIF DG SILA Bin SAMAILA DG NGENJENG sedang minum minuman keras jenis ballo bersama dengan Saksi korban BURHANUDDIN Alias DG MUJI Bin IWAN DG NUNTUNG,  Lelaki. Rijal, saksi Tompo Dg.Rate, Saksi Jamal Dg.Lewa serta beberapa orang lainnya diatas kapal milik saksi Tompo Dg.Rate. Kemudian Lelaki Rijal mengajak saksi korban untuk pergi membeli rokok di warung dengan berboncengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa,
  • Selanjutnya saksi korban kembali ke kapal milik saksi Tompo Dg.Rate tanpa membawa rokok yang telah dipesan sebelumnya oleh terdakwa, kemudian terdakwa berbisik-bisik dengan Lk.Rijal yang mana saat itu terdakwa mengorek telinganya dan memasukkan kotoran telinganya tersebut kedalam minuman keras jenis ballo dan menyuruh Saksi Korban untuk meminumnya namun Saksi Korban tidak mau karena minuman tersebut sudah kotor kemudian setelah itu terdakwa langsung menampar pipi saksi korban secara keras sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangannya sehingga menyebabkan Saksi Korban pusing dan mimisan.
  • Selanjutnya saksi korban berlari pulang kerumahnya untuk mengambil sebilah pisau atau cobo-cobo lalu kemudian kembali mencari terdakwa, selanjutnya saat saksi korban bertemu dengan terdakwa, terdakwa mengatakan kepada saksi korban “ayo tikam” lalu terdakwa mendorong tangan saksi korban yang mengakibatkan pisau atau cobo-cobo tersebut jatuh ke aspal setelah itu terdakwa langsung memegang kepala saksi korban dan membenturkannya ke aspal sambil menekannya ke bawah setelah itu terdakwa mengambil sebilah pisau atau cobo-cobo tersebut dan kemudian menebas saksi korban kearah kepala namun saksi korban menghindari tebasan tersebut dan menangkisnya menggunakan tangan saksi korban yang mengakibatkan tangan saksi korban mengalami luka robek terbuka, lalu kemudian saksi korban berlari menuju rumahnya namun masih dikejar oleh terdakwa namun saat itu terdakwa tidak menemukan saksi korban. Selanjutnya saksi korban dibawa oleh keruarga ke Puskesmas Bontomarannu kemudian dan  dirujuk ke RSUD H. Padjonga Daeng Ngalle Takalar untuk dilakukan perawatan medis serta Visum yang mana perbuatan terdakwa terhadap saksi korban mengakibatkan terganggunya aktifitas sehari-hari saksi korban.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa , sebagaimana yang telah termuat dalam surat Visum Et Repertum nomor :  800/169/RSUD/V/2024 tanggal 25 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Sri Rezki W. J, Dokter RSUD H.Padjonga Dg.Alle Kab.Takalar  atas nama Burhanuddin dengan hasil sebagai berikut :
    1. Keadaan Umum : Seorang laki-laki berama keluarganya di IGD RS HPDN memakai baju belang-belang (putih-hitam) memakai celana pendek warna hitam, berambut hitam dan sendal.Pasien mengaku dipukul oleh dau orang temannya saat minum-minum alkohol,pasien di pukul oleh palu pada bahu kiri, dan satu orang mendorong wajah korban kebawah dan mengeluarkan pisau ke korban dan pasien menangkis dengan tangan.
    2. Kepala/Dahi       : Tidak tampak perlukaan
    3. Mata                  : Tidak tampak perlukaan
    4. Pipi                    : Tidak tampak perlukaan
    5. Bahu                 : Didapatkan dua buah luka memar pada bahu kiri ukuran masing-masing Dua koma lima sentimeter kali satu koma lima sentimeter dan tiga sentimeter Kali satu meter bengkak dan ada nyeri.
    6. Dahi                  : Didapatkan satu buah luka lecet ukuran tiga sentimeter kali satu koma lima Sentimeter pada dahi kanan
    7. Leher                : Tidak tampak perlukaan
    8. Dada                 : Tidak tampak perlukaan
    9. Punggung         : Tidak tampak perlukaan
    10. Perut                 : Tidak tampak perlukaan
    11. Alat Kelamin     : Tidak dilakukan pemeriksaan
    12. Anggota Gerak   :
      1. Atas : Didapatkan satu buah luka robek ukuran satu koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter pada telunjuk tangan kiri.
  • Didapatkan tangan terbungkusnya verban yang telah di jahit di puskesmas setelah di buka didapatkan dua luka jahitan ukuran tiga sentimeter kali dua koma lima sentimeter dan dua koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter pada telunjuk tangan kanan.
    1. Bawah : Tidak tampak perlukaan

Kesimpulan   :  Luka akibat benda tumpul pada bahu kiri dan dahi kanan

   Luka akibat persentuhan benda tajam pada telunjuk tangan kanan dan telunjuk tangan kiri

   Luka derajat sedang.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana;

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia terdakwa ARIF DG SILA Bin SAMAILA DG NGENJENG pada hari sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar jam 23.00 wita setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di di Dusun Mandi Desa. Galesong Baru Kec. Galesong Kab. Takalar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dimana Terdakwa telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka-luka terhadap Saksi korban BURHANUDDIN Alias Dg.MUJI Bin IWAN DG NUNTUNG yang perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal ketika terdakwa ARIF DG SILA Bin SAMAILA DG NGENJENG sedang minum minuman keras jenis ballo bersama dengan Saksi korban BURHANUDDIN Alias DG MUJI Bin IWAN DG NUNTUNG,  Lelaki. Rijal, saksi Tompo Dg.Rate, Saksi Jamal Dg.Lewa serta beberapa orang lainnya diatas kapal milik saksi Tompo Dg.Rate. Kemudian Lelaki Rijal mengajak saksi korban untuk pergi membeli rokok di warung dengan berboncengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa,
  • Selanjutnya saksi korban kembali ke kapal milik saksi Tompo Dg.Rate tanpa membawa rokok yang telah dipesan sebelumnya oleh terdakwa, kemudian terdakwa berbisik-bisik dengan Lk.Rijal yang mana saat itu terdakwa mengorek telinganya dan memasukkan kotoran telinganya tersebut kedalam minuman keras jenis ballo dan menyuruh Saksi Korban untuk meminumnya namun Saksi Korban tidak mau karena minuman tersebut sudah kotor kemudian setelah itu terdakwa langsung menampar pipi saksi korban secara keras sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangannya sehingga menyebabkan Saksi Korban pusing dan mimisan.
  • Selanjutnya saksi korban berlari pulang kerumahnya untuk mengambil sebilah pisau atau cobo-cobo lalu kemudian kembali mencari terdakwa, selanjutnya saat saksi korban bertemu dengan terdakwa, terdakwa mengatakan kepada saksi korban “ayo tikam” lalu terdakwa mendorong tangan saksi korban yang mengakibatkan pisau atau cobo-cobo tersebut jatuh ke aspal setelah itu terdakwa langsung memegang kepala saksi korban dan membenturkannya ke aspal sambil menekannya ke bawah setelah itu terdakwa mengambil sebilah pisau atau cobo-cobo tersebut dan kemudian menebas saksi korban kearah kepala namun saksi korban menghindari tebasan tersebut dan menangkisnya menggunakan tangan saksi korban yang mengakibatkan tangan saksi korban mengalami luka robek terbuka, lalu kemudian saksi korban berlari menuju rumahnya namun masih dikejar oleh terdakwa namun saat itu terdakwa tidak menemukan saksi korban. Selanjutnya saksi korban dibawa oleh keruarga ke Puskesmas Bontomarannu kemudian dan dirujuk ke RSUD H. Padjonga Daeng Ngalle Takalar untuk dilakukan perawatan medis serta Visum yang mana perbuatan terdakwa terhadap saksi korban mengakibatkan terganggunya aktifitas sehari-hari saksi korban.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa , sebagaimana yang telah termuat dalam surat Visum Et Repertum nomor :  800/169/RSUD/V/2024 tanggal 25 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Sri Rezki W. J, Dokter RSUD H.Padjonga Dg.Alle Kab.Takalar  atas nama Burhanuddin dengan hasil sebagai berikut :
  1. Keadaan Umum  : Seorang laki-laki berama keluarganya di IGD RS HPDN memakai baju belang-belang (putih-hitam) memakai celana pendek warna hitam, berambut hitam dan sendal.Pasien mengaku dipukul oleh dau orang temannya saat minum-minum alkohol,pasien di pukul oleh palu pada bahu kiri, dan satu orang mendorong wajah korban kebawah dan mengeluarkan pisau ke korban dan pasien menangkis dengan tangan.
  2. Kepala/Dahi       : Tidak tampak perlukaan
  3. Mata                 : Tidak tampak perlukaan
  4. Pipi                   : Tidak tampak perlukaan
  5. Bahu                 : Didapatkan dua buah luka memar pada bahu kiri ukuran masing-masing Dua koma lima sentimeter kali satu koma lima sentimeter dan tiga sentimeter Kali satu meter bengkak dan ada nyeri.
  6. Dahi                     : Didapatkan satu buah luka lecet ukuran tiga sentimeter kali satu koma lima Sentimeter pada dahi kanan.
  7. Leher                : Tidak tampak perlukaan
  8. Dada                   : Tidak tampak perlukaan
  9. Punggung          : Tidak tampak perlukaan
  10. Perut                  : Tidak tampak perlukaan
  11. Alat Kelamin      : Tidak dilakukan pemeriksaan
  12. Anggota Gerak   :
  1. Atas : Didapatkan satu buah luka robek ukuran satu koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter pada telunjuk tangan kiri.
  • Didapatkan tangan terbungkusnya verban yang telah di jahit di puskesmas setelah di buka didapatkan dua luka jahitan ukuran tiga sentimeter kali dua koma lima sentimeter dan dua koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter pada telunjuk tangan kanan.
  1. Bawah : Tidak tampak perlukaan

Kesimpulan   :  Luka akibat benda tumpul pada bahu kiri dan dahi kanan

   Luka akibat persentuhan benda tajam pada telunjuk tangan kanan dan telunjuk tangan kiri

   Luka derajat sedang.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana;

Pihak Dipublikasikan Ya