Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
68/Pdt.P/2025/PN Tka Lenteng Dg Puji Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 68/Pdt.P/2025/PN Tka
Tanggal Surat Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Lenteng Dg Puji
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum Bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas nama orang tua PEMOHON dalam Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran milik PEMOHON, dimana kekeliruannya yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran milik PEMOHON adalah TALLA DG ROWA dan YATIA DG SAYANG adalah salah/keliru. Dan Yang benar adalah nama MANGALENRONG DG NGOLA dan KUMALA DG MEMANG sesuai dengan Kutipan Kartu Keluarga yang diterbitkan pada tahun 2014 dengan Nomor:7305012501052136 dari Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.Takalar, Serta Surat Keterangan Beda nama Nomor:700/159/DB/VII/2025 dari Kantor Desa Banyuanyara, kecamatan sanrobone, kabupaten takalar tertanggal 03 juli 2025;
  3. Memerintahkan pemohon mengurus pada kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten takalar untuk mengubah Kartu keluarga No. 7305081107240001 dari nama lenteng DG Puji Menjadi Kartu Keluarga No. 7305012501052136
  4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak