Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2025/PN Tka 1.SAMPARI DG.BONTO BIN SUPU
2.Kamase Dg Caya
1.Sanneng Binti Mina
2.Tallasa
3.Sangkala
4.Sabania
5.Basri Dg.Situru
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2025/PN Tka
Tanggal Surat Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAMPARI DG.BONTO BIN SUPU
2Kamase Dg Caya
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sanneng Binti Mina
2Tallasa
3Sangkala
4Sabania
5Basri Dg.Situru
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Misi
2Kepala Kantor BPN Kab.Takalar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah Ahli Waris anak/cucu dari Almarhum DEWA BIN BONTO;
  3. Menyatakan Sah dan berlaku Sita Jaminan atas tanah darat objek sengketa;
  4. Menyatakan Tanah Darat Objek Sengketa berupa sebidang tanah Darat Persil 266 DIII Kohir 390 CI Luas ± 0.12 Ha (Seribu Dua Ratus Meter Persegi) atas nama DEWA BIN BONTO yang terletak di Dusun Ballaparang Desa Paramata Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan. Dengan batas-batas sebagai berikut:
    Sebelah Utara            : Tanah Milik DG. LIONG BIN SONDENG/Rumah DG. DOLO
    Sebelah Timur            : Tanah Milik HAMMADA BIN ALANG/ H. BURHANUDDIN
    Sebelah Selatan        : Tanah Milik HAYA BIN MATTULA/Rumah DG. SAHARI dan RO’GE
    Sebelah Barat            : Jalanan Dusun Ballaparang
  5. Menyatakan bahwa penguasaan Para Tergugat atas tanah darat objek sengketa tersebut diatas tanpa seizin dan setahu Para Penggugat selaku pemilik yang Sah serta tidak bersedia menyerahkan dan mengembalikan tanah darat objek sengketa tersebut kepada Para Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar Hak;
  6. Menyatakan bahwa segala surat-surat yang dimiliki oleh Para Tergugat-Tergugat yang ada hubungannya dengan tanah objek sengketa adalah tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  7. Menghukum kepada Tergugat-Tergugat berikut siapa saja yang dikira memperoleh Hak daripadanya untuk segera membongkar bangunan rumah permanen dan menyerahkan atau mengembalikan tanah darat objek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong, bersih dan tanpa beban apapun diatasnya bila perlu dengan bantuan alat negara;
  8. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak