Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2025/PN Tka Fitriani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2025/PN Tka
Tanggal Surat Kamis, 27 Feb. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Fitriani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan (Tahun Kelahiran anak Pemohon) pada No. 7305-LT-04022019 tanggal 04-02-2019 dan Kartu Keluarga No. 7305063001150003 tanggal 18-02-2019 terdapat kesalahan penulisan yakni Tahun kelahiran pada Akta Kelahiran dimana anak Pemohon lahir di Takalar pada tanggal 15-05-2018 yang seharusnya  Pemohon lahir di Takalar pada tanggal 15-05-2015;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Takalar setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil luar Takalar ;
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

Demikian permohonan ini diajukan kepada Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Takalar untuk dapat dikabulkan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak